Breaking News

Muzihir Terpilih Sebagai Ketua DPW PPP NTB

H. Muzihir
Mataram (postkotantb.com)- Setelah Musyawarah Wilayah ke VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB yang dilaksanakan dari Tanggal 7 sampai 8 April 2021, akhirnya H. Muzihir resmi menjabat sebagai Ketua DPW PPP NTB.

Wakil Ketua Bidang Strategi Pemenangan Pemilu DPP PPP, Hj Wartiah mengatakan, H Muzihir telah dipilih oleh Sembilan DPC dari 10 DPC yang ada di NTB, dalam musyawarah. Proses pemilihan secara aklamasi dilakukan, karena pada Muswil itu tidak ada calon. Sehingga diberlakukan musyawarah mufakat.

Komposisi empat formatur dari perwakilan DPW PPP NTB antara lain H. Muzihir dengan alasan telah disepakati peserta sebagai Ketua DPW paryai berlambang ka'bah ini. Sedangkan tiga lainnya, yakni, perwakilan dari Pulau Lombok, H Fahrurrozi, merupakan ketua DPC PPP Lotim.

Selanjutnya Ketua DOC Kabupaten Sumbawa Barat, Amiruddin Embeng, keterwakilan perempuan, Nurhayati, ketua DPC PPP Kabupaten Bima dan Satu dari DPP PPP.

"Keempat orang ini yang berhak usung komposisi kepengurusan. Sedangkan ex officio adalah DPP. Kemarin itu hanya mendukung ketua wilayah saja, belum mengarah kepengurusan dan hampir 100 persen memilih H Muzihir sebagai ketua DPW,” ungkapnya, Kamis (8/4).

Diakui Wartiah, keputusan memilih H. Muzihir sebagai ketua DPW, sudah final.Saran untuk jabatan sekretaris, dikembalikan ke tim Formatur.

Dikonfirmasi, Ketua DPW PPP NTB terpilih , H Muzihir menjelaskan, jabatan Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara, akan dibahas dalam waktu dekat bersama tim formatur. Pria ini menyebut, nama calon Sekretaris DPW PPP NTB, antara M Akri, kemudian Yas Arman Prayatna dan Sirajuddin.

"Yang jelas kami akan membesarkan PPP dari pengalaman pribadi akan turun ke semua DPC untuk kampanye," ungkapnya.

Menurutnya, membesarkan partai, tidak cukup pada hari H alias tidak ada artinya, disebabkan saat itu semua orang sedang punya uang. Sehingga, kesempatan kampanye mulai dari sekarang dan manfaatkan moment silaturahmi.

"Target minimal Delapan kursi di DPRD NTB, maksimal 12 kursi. Namun, terhadap calon dewan, ada persyaratan umum dan khusus harus dipenuhi,” tutupnya.(RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close