Breaking News

Polisi Ungkap Praktik Prostistusi Online Berbayar Dollar

Barang bukti kasus prostitusi online

Mataram (postkotantb.com)- Satreskrim Polresta Mataram, Polda NTB, mengungkap Prostitusi online sekaligus mengamankan seorang wanita yang diduga mucikari berinsial NM (27) warga Kelurahan Sapta Marga, Cakranegara, Kota Mataram.

NM bukan mucikari sembarangan. Meski hanya mengandalkan tiga anak buah untuk dijual ke pelanggan, Tarif esek-esek yang ditawarkan cukup mahal. Yakni Rp 3,5 juta untuk layanan short time. Dari bayaran itu, NM mendapat imbalan Rp 1,6 juta. Sedangkan anak buahnya menerima bayaran Rp 1,9 juta sekali kencan.

Bahkan NM dan anak buahnya dibayar dengan mata uang Dolar (Amerika,red), jika pemesan meminta untuk dibawa ke luar daerah. Diantaranya daerah Jakarta, mucikari ini dapat memperoleh bayaran US. 400 Dolar. Perempuan yang disediakan atau korban, mendapat bayaran US 500 Dolar untuk sehari.

"Semua ditanggung pemesan. Setelah selesai bayarannya langsung diserahkan ke anak buahnya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Polda NTB, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK di Mataram, Senin (05/04).

Kasus ini terungkap Senin (29/3), sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, NM memerintahkan anak buahnya berinisial NH (23) untuk melayani pemesan, di salah satu hotel di Kota Mataram. NH lalu meluncur ke Hotel yang disediakan pemesan. Prostitusi lalu terjadi sekitar jam 01.30 Wita dan Kepolisian tiba di lokasi.

"Kami langsung melakukan olah TKP. Ada beberapa benda yang diamankan. Ada selimut dan alat kontrasepsi,’’ sebutnya.

Petugas lalu melakukan pemgembangan kasus dengan mendatangi kos yang ditempati NM. Petugas mendapatkan sejumlah struk atau bukti transfer yang diduga hasil pelacuran perempuan. "Ini struknya cocok dan sama dengan struk transfer yang kami temukan di Hotel,’’ imbuhnya.

Saat diperiksa petugas, NM mengaku tidak ada pejabat yang memesan layanan syahwat kepadanya. Selain itu NM tidak pernah menawarkan anak buahnya kepada pemesan.

Namun, berbekal keterangan saksi dan bukti yang diperoleh petugas, NM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, diduga menyediakan layanan prostitusi melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun empat bulan penjara.

"Pengembangan masih kami upayakan. Kami harap NM bisa koperatif sehingga bisa meringankan beban dia juga,’’ harapnya.(SFM)







0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close