Breaking News

PA Praya Berhasil Selesaikan Perkara Harta Gono Gini

MEDIASI;  Pengadilan Agama Praya, berhasil melakukan mediasi harta Gono gini antara Nurasiah melawan Mahrum di kantor PA serempat

Lombok Tengah (Postkotantb.com)- Setelah menempuh perjalanan panjang,  terkait sengketa  dalam perkara perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini atau Harta Bersama (HB) antara Nurasiah melawan Mahrum Janapria berhasil di mediasi

Kepada postkotantb.com Hakim mediator Hj Noor Aini menuturkan, perkara HB ini sebenarnya telah lama mengendap di kantor Pengadilan Agama (PA) Praya Lombok Tengah (Loteng). Setelah lama dimediasi, akhirnya kedua belah pihak yang bersengketa, akhirnya bersepakat damai.

"Tak ada masalah tak bisa diselesaikan, selama ada niat ke jalan itu pasti diberikan petunjuk oleh Allah," katanya di ruang kerjanya, Kamis (6/5).

Suksesnya penanganan perkara HB, Hj Noor Aini biasa disapa, dengan lugas  membocorkan tips tips  dalam melakukan mediasi perkara HB. Sang hakim menjelaskan, menyelesaikan persoalan apapun itu termasuk perkara HB, yang pertama adalah kesabaran, dengan berbagi macam upaya sudah dilakukan disertasi dengan doa, kesabaran selama menyelesaikan perkara HB dengan hati yang tenang, akhirnya tuntas di bulan penuh berkah ini.

Selanjutnya kesungguhan, setelah bersabar disertai dengan kesungguhan dalam mencarikan solusi, perkara yang berat pasti selesai, termasuk perkara HB ini.

Disamping itu, memberikan pemahaman nilai-nilai agama juga tak kalah pentingnya, termasuk mendahulukan kemauannya. "Selesaikan perkara jangan kedepakan ego, penuhi kemauannya berikan pandangan, hingga mereka paham," pesannya. 

 Lebih lanjut hakim senior ini menjelaskan, mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai dan paling efektif dan tidak memakan waktu yang lama. 

Bahkan, dalam prosesnya dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi setiap pihak untuk memperoleh penyelesaian masalah yang memuaskan, mengingat perdamaian adalah keadilan yang paling tinggi dan hakiki.  

"Tentunya sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan," jelasnya.

Optimalisasi penyelesaian perkara secara non-litigasi ini adalah bentuk kerja nyata PA Praya dalam rangka memberikan dan memenuhi rasa keadilan yang terbaik bagi para pihak yang membutuhkan solusi dari PA Praya. 

Harapannya kedepan akan semakin banyak perkara yang mampu diselesaikan secara non-litigasi di PA Praya.pungkasnya  (AP).

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close