Breaking News

Gegara Video "Syur", Pemilik Rental Komputer Diperas

PERAS PEMILIK RENTAL: Kapolresta Mataram menyampaikan kronologis pemerasan yang dilakukan pelaku AM, Kamis (10/6).
Mataram (postkotantb.com)-Tim Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan pria inisial MA alias P (22), Rabu (9/6), lantaran melakukan pemerasan terhadap korban inisial AD (34) asal Karang Tapen, Kota Mataram.

Kejadian berawal, ketika MA bekerja di rental computer milik korban, MA mengambil file pribadi milik korban berupa foto dan video korban yang sedang berhubungan suami istri dengan durasi sekitar 5 menit.

Karena telah dipecat sebagai karyawan, MA diduga dendam dan mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut, jika permintaannya tidak dipenuhi.

"Pada saat MA sudah tidak berkerja di rental tersebut, MA mengancam korban dengan mengirimkan file asusila tersebut melalui media Whatsapp,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K dan  Kasubbag Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, S.H kepada media, Kamis (10/6).

MA kemudian memeras korban dengan meminta satu unit Laptop senilai Rp. 21 juta. Namun, AD hanya sempat mentransfer uang sebesar Rp. 1 juta dan mengajak MA bertemu untuk meminta agar MA menghapus file tersebut.

Sayangnya, MA malah kembali meminta uang Rp. 500 dengan alasan untuk biaya transportasi perjalanan dari Dompu ke Mataram. Setelah sampai di Mataram, MA menemui korban dan meminta uang lagi Rp. 1 juta. Namun AD meminta agar file foto dan videonya dihapus.

"Saat itulah petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku," bebernya.

Dari hasil penangkapan MA, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo V15 milik tersangka, uang tunai sebesar Rp 1 juta, 1 buah ATM Bank BRI, 1 lembar bukti struk transfer uang tunai Rp 1 juta dan 1 unit HP Merk Samsung S10 warna putih milik korban.

"Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 368 KUHP, dengan ancaman kurungan selama-lamanya 9 tahun penjara,” pungkasnya.(SFM)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close