Breaking News

Hendak Transaksi Sabu, Mas Gondrong Malah Digerebek

PENGGEREBEKAN POLISI: Tim Ops Subdit I Dit Resnarkoba Polda NTB, menggerebek M alias Gondrong, saat hendak bertransaksi sabu dikediamannya, Senin (13/9).

Polisi amankan Barang Bukti diduga Sabu lebih 1 Ons


POSTKOTANTB, Lombok Timur- Tim Ops Subdit I Dit Resnarkoba Polda NTB kembali berhasil menangkap pria inisial M alias Gondrong (45) warga Gubuk Timuk, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Si gondrong digerebek saat hendak bertransaksi sabu dikediamannya.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di rumah pelaku," ungkap Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, melalui P.S Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP I Ketut Sukarja, SH, melalui laporan yang dirilis, Selasa (14/9).

Dia menyebut, peristiwa penangkapan terjadi, Senin (13/9). Aksi penangkapan Gondrong, dipimpin Panit Subdit I Dit Resnarkoba Polda NTB, IPTU Hendry Cristianto. S. Sos. Setelah ditangkap, Gondrong digeledah dengan disaksikan Kadus Gubuk Timuk Pohgading, Rohilman  dan warga setempat salah satunya, Toni Andrian. Hasil penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, tiga bungkus sedang kristal putih bening transparan yang diduga, Narkotika jenis Sabu, dengan berat Brutto 107 Gram atau lebih 1 Ons. Satu buah buku tabungan BRI Simpedes, satu unit hp NOKIA kecil, warna putih dan Uang tunai sebesar Rp. 920.000.

Atas perbuatannya, Gondrong terjerat Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk di laksanakan proses lebih lanjut," tandasnya.(RIN)

 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close