Breaking News

Polres Loteng Tetapkan Ketua TPK Jadi Tersangka, Pengerusakan Lahan Warga

Lombok Tengah (postkotantb.com) - Polres Lombok Tengah (Loteng), menetapkan ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atas nama M. Irpan Anwar Said tersangka kasus pengerusakan lahan milik warga. Dimana lahan tersebut dirusak untuk menimbun proyek jalan baru yang menghubungkan Dusun Ledang dengan dusun Pelendek Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah Loteng.

Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Redho Rizki Pratama di ruang kerjanya, Selasa (28/9) mengatakan, surat penetapan tersangka dikeluarkan pada tanggal 17 September 2021 lalu. Yang mana saat itu AKP I Putu Agus Indra Permana masih menjadi Kasat Reskrim.

"Terkait dugaan tindak pidana pengerusakan ini, kami sudah periksa semua dan sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasilnya kami tetapkan ketua TPK jadi tersangka dengan kasus pengerusakan tanah milik warga," katanya.

Dijelaskan, pelapor hanya melaporkan ketua TPK. Pelapor juga dalam hal ini selain pemilik lahan, juga mewakili pemilik lahan lainnya yang merasa dirugikan atas tindakan oknum TPK tersebut.

Ditanya terkait akan ada tersangka lainnya, Kasat belum berani memastikan. Pihaknya akan mendalami kasus tersebut.

"Belum berani kita pastikan apakah ada lagi yang terlibat dalam kasus pengerusakan tersebut. Kita akan dalami dulu siapa saja yang berperan dalam kasus ini," ucapnya.

Kasat mengaku jika kasus tersebut belum P21. Masih dalam tahap penetapan tersangka. "Kita baru tetapkan tersangka. Tersangka belum kita periksa. Setelah tersangka kita periksa dan semua sudah lengkap baru kita limpahkan ke Kejaksaan," jelasnya.

Ia melanjutkan, dalam kasus pengerusakan ini, tersangka dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Sementara itu pelapor Ramli sekaligus pemilik lahan menjelaskan, pembuatan jalan baru yang menghubungkan dua dusun tersebut merupakan proyek dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 dan dalam perjalanannya tanpa persetujuan pemilik lahan.

"Panjang jalan itu sekitar 1 kilo dengan lebar 3 meter. Ruas jalan dibuat tanpa konfirmasi atau persetujuan kami selaku pemilik lahan. Kami sempat dijanjikan untuk diganti rugi tapi nyatanya tidak ada," kesalnya.

Disebutkan, pemilik lahan yang dijadikan jalan tersebut sekitar 20 an orang. Dari jumlah itu, hanya dua orang yang setuju. Sisanya tidak setuju lahannya dijadikan jalan.

Parahnya lagi, yang membuat pihaknya harus menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari TPK karena telah melakukan pengerukan tanah tanpa izin.

"Tanah kami dikeruk tanpa izin untuk menimbun jalan. Akhirnya, saya mewakili warga pemilik lahan yang lain menempuh jalur hukum. Saya berharap kasus ini berjalan sesuai hukum yang ada dan pelaku dihukum seadil-adilnya," tutupnya.

Sementara itu M. Irpan Anwar Said selaku tim TPK Desa Lajut tahun 2018 sekaligus sebagai terlapor saat di mintai keterangannya melalui via ponsel bersama rekan rekan media mengatakan, pembangunan jalan baru sepanjang kurang lebih 500 meter itu di bangun dilahan milik 11 orang masyarakat, sedangkan yang merasa keberatan dan yang melaporkan persoalan ini adalah pemilik lahan yang berada di tengah tengah jalan.

"Saya merasa heran saja sudah dua tahun di nikmati jalan itu tetapi kenapa sekarang saya berempat dilaporkan. Tapi mungkin ini imbas dari pilkades," terangnya.

Kendati demikian Irpan mengku koperatif saat dirinya di mintai keterangan oleh penyidik Polres Loteng untuk datang menemui penyidik saat memberikan keterangan.

"Ia baru dua kali saya di mintai keterangan oleh penyidik dan saya selalu koperatif namun apa pun hasilnya nanti kita ketahui di pengadilan," ujarnya.

Irpan menjelaskan pembangunan jalan baru penghubung dua dusun itu menggunakan DD dengan anggaran 100 juta lebih pada tahun 2018 sewaktu mantan Camat Praya Tengah yang saat itu menjabat sebagai PLT.

"Pembangunan jalan itu menggunakan DD tahun 2018 dan waktu itu saya sebagai TPK dan apa yang kami kerjakan itu merupakan hasil kesepakatan bersama yang di rencanakan di bawah karena kami selaku TPK adalah eksekutor," ujarnya 

Sementara Kepala Desa Lajut saat di mintai keterangannya melalui via ponsel bersama reka rekan media, enggan memberikan komentar terlalu jauh. 

"Mohon maaf saat ini saya tidak bisa komentar dulu," singkatnya. (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close