Breaking News

Pria Paruh Baya di Punia Cabuli Bocah Hingga Hamil

Ilustrasi

 POSTKOTANTB, Mataram- Pria asal Karang Kelayu, Punia, Kota Mataram inisia MTA (58), tega mencabuli anak kerabatnya yang berusia 13 tahun, hingga hamil 4 bulan. Perbuatan pria paruh baya ini diketahui, setelah ibu korban curiga. Setelah sekian bulan, anak perempuan malang itu tidak pernah meminta pembalut.

"Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, barulah timbul dugaan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., saat konferensi pers, Kamis (23/9).

Kadek Adi mengatakan, persetubuhan anak ini berawal, ketika korban sedang bermain wifi di samping rumah tersangka. Kemudian tersangka memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api. "Pencabulan dilakukan di kos-kosan milik tersangka, di mana kejadian itu dilakukan oleh tersangka dengan jarak seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari," imbuhnya.

Korban tidak berani berteriak, karena takut. Pria mesum itu mengancam akan membunuh ibu korban dengan pisau, jika memberitahu peristiwa asusila itu kepada orang lain. Setelah melakukan aksi cabulnya, tersangka memberi uang  Rp 25 ribu sampai dengan Rp 50 ribu.

Lanjut Kadek, mendengar pengakuan anaknya, sang ibu langsung mengajak korban ke Polresta Mataram. "Kemudian kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara. Ternyata dari dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil. Dari sini kasus persetubuhan diketahui," beber Kasat Reskrim.

MTA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close