Breaking News

Tak Boleh Lagi ada Pemerintah dan Pengusaha Feodal

Gubernur NTB saat acara penyerahan piagam penghargaan K3, Sabtu (4/9).

POSTKOTANTB, Sumbawa- Dalam acara Penyerahan Sertifikat (Piagam) Penghargaan K3, Bagi Pembina K3 Wilayah dan Perusahaan Untuk Tingkat Pusat dan Tingkat Pulau Sumbawa, di Samawa Seaside Cottages-Jalan Raya Samota Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (4/9) malam.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, mengingatkan, di era perubahan saat ini, tidak boleh lagi ada pemerintah yang feodal mempersulit masyarakat dan dunia usaha. Sehingga, dia meminta jajarannya proaktif untuk datang menyapa dunia usaha, sekaligus menawarkan bantuan agar nantinya dapat berkontribusi maksimal, tentang apa yang bisa dilakukan supaya dunia usaha itu nyaman.

Begitu juga sebaliknya. Kata Bang Zul, Sapaan Akrab Gubernur NTB, perubahan tidak akan terjadi, jika hanya dari kalangan ASN saja. Mental para pengusaha pun harus berubah, tentunya perilaku terhadap para karyawan.

"Tidak boleh lagi ada separasi yang tegas antara managemen perusahan dengan pekerjanya, membedakan antara bos atau pemilik, karyawan dan pekerjanya. Perusahaan masa depan adalah perusahaan yang harus meredifinisi dan memaknai bisnisnya bahwa kita semua adalah sebuah keluarga yang akan berjalan mengalir bersama untuk menuju pantai kebahagiaan, di akhir kehidupan kita," ungkapnya.

Lebih lanjut ditegaskan, pihak perusahaan tidak akan memperoleh ketenangan, jika masih ada pimpinan dan merasa yang lain sebagai human resource. Apalagi menempatkan pekerja seperti budak. Perusahaan yang baik ialah perusahaan yang betul-betul memaknai karyawannya sebagai keluarga.

"Karena keluarga kita is this part our family. Maka dia harus dilindungi dijaga keselamatannya, dijaga kecintaannya pada perusahaan. Bukan karena dia kita gaji, tapi karena dia hadirkan loyalitasnya demi kemakmuran bersama perusahaan sebagai keluarga besarnya. Inilah langkah awal dari proses perubahan besar, baik kami penyelenggara pemerintahan daerah, maupun dari sisi penyelenggra aktivitas bisnis perusahaan," tegasnya.


ASPEK PERLINDUNGAN


Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) NTB, Gede Putu Aryadi, mengatakan, penghargaan Nasional K3 diberikan kepada 7 Perusahaan  di NTB yang mendapatkan penghargaan kategori Protokol Covid-19 di tempat kerja. Selain aspek Keselamatan dan kesehatan kerja  (K3), pihaknya juga mendorong semua badan usaha agar memperhatikan aspek perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerjanya.

"Gubernur telah menerbitkan Pergub  Nomor 51 tahun 2020 tentang kewajiban  pemberian Jamsostek kepada seluruh pekerja, termasuk Non ASN. Pergub ini sebagai wujudnya hadirnya Pemerintah provinsi NTB dalam melindungi pekerja, dengan menyisihkan sedikit saja anggaran, namun memberikan manfaat luar biasa bagi pekerja dan keluarganya," ungkapnya.

Dipaparkan dia, jumlah tenaga kerja aktif yang telah dilindungi Jamsostek, sampai dengan periode Agustus 2021 sebanyak 265.910 orang. Terdiri dari 122.417 pekerja penerima upah (formal) yang tersebar di 6.718 pemberi kerja (badan usaha), 22.307 pekerja bukan penerima upah dan 121.186 pekerja di sektor jasa konstruksi.

Secara keseluruhan, jumlah pekerja formal  di provinsi NTB sebanyak 503.582. Sementara yang sudah terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 265.910 atau 52.80%. Tidak itu saja. Kata dia, Pemerintah Provinsi NTB juga telah memberikan perlindungan dalam bentuk kepesertaan  BPJS ketenagakerjaan kepada 10.249 Guru PTT-GTT dan 4.800 pegawai kontrak (Non ASN)

Perlindungan pekerja formal tersebut, menurutnya meningkat sebesar 67.23% dari periode yang sama di tahun 2020, yang hanya melindungi 159.003 pekerja. Sejak dikeluarkan Pergub Nomor 51 Tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020, Non ASN lingkup Pemerintah Provinsi, sudah terdaftar 4.800 Orang dari 39 OPD.

Bulan Juli 2021, terdapat penambahan kepesertaan jaminan sosial kepada 10.249 pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) yang tersebar di seluruh NTB. selanjutnya untuk seluruh Kabupaten Kota se-NTB Non ASN yang terlindungi, sejumlah 13.519. Masih ada 31.154 Non ASN yang belum terlindungi. Pada Sektor Non Formal, jumlah pekerja di NTB sebanyak 809.750 pekerja, sementara yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah 22.307 atau hanya 2.75% saja.

"Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu perlindungan yang harus diperhatikan oleh perusahaan/pengusaha sehingga seluruh pekerja dapat bekerja dengan tenang, lebih produktif dan perusahaan akan meningkat produksinya," tutupnya.

(DishubkominfotikNTB/RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close