Breaking News

BKSDA Lombok Tengah Tutup Empat Lokasi Tambang Emas Illegal

 


Loteng, (postkotantb.com)  - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Lombok Tengah melakukan penertiban tambang illegal alias galian B di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, pada Sabtu (29/01/22).

Penertiban ini dilakukan bersama Tim gabungan Ditreskrimsus Polda NTB dan Polres Lombok Tengah.

Kepala BKSDA Lombok Tengah, Lalu Moh. Fadly menyampaikan, sudah melakukan sosialisasi dengan masyarakat Desa Prabu terkait dengan rencana penertiban tambang. Namun pelaksanaan di lapangan, masih terdapat masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal.

"Penertiban ini dilakukan sebagai salah satu upaya memelihara pelestarian kawasan suaka margasatwa, cagar alam dan taman wisata alam di wilayah Kabupaten Lombok Tengah," ungkap Fadly.


Dikatakan Fadly, terdapat empat titik lokasi tambang emas dengan pengelola yang berbeda, yang ditertibkan di Desa Prabu tersebut, yakni satu tambang di kawasan Bukit Prabu dan tiga lainnya di Dusun Bangkang.

"Ini adalah penertiban kali kedua yang kami laksanakan. Dan petugas diminta untuk menyita tutup belakang alat berat," ujarnya.

Pihaknya melihat masih terdapat warga masyarakat sekitar yang membuka kuari baru untuk penambangan emas di wilayah Kabupaten Lombok Tengah khususnya pada bagian selatan. Namun saat penertiban tersebut tidak terdapat masyarakat maupun alat yang digunakan untuk melakukan aktifitas penambangan.

"Diduga kegiatan penertiban hari ini sudah diketahui sebelumnya oleh masyarakat setempat," kata Fadli.

Selanjutnya, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Lombok Tengah akan melakukan pendataan sekaligus pengecekan serta melakukan patroli secara rutin, guna mencegah adanya galian-galian baru. "Sekarang semua lokasi sudah dipasangkan garis police line, apabila terjadi pelanggaran, maka akan ditindak dan penanganannya akan dilimpahkan ke Polda NTB," tandasnya. (SFM)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close