Breaking News

Kapolres; Angka Tindak Pidana di Lotim 2021 Turun 40 Persen

Lombok Timur (postkotantb.com) - Angka tindak pidana di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 40 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kabupaten Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, dalam giat press release di halaman Polres Lotim, Jumat (31/12/21). 

Menurut Suriyono, menurunnya angka tindak pidana pada wilayah hukum Polres Lotim akan dapat dilihat dari kegiatan operasional kepolisian sejak tahun 2020 hingga 2021.

"Di Tahun 2020, terdapat sebanyak 991 kasus tindak pidana, sementara di Tahun 2021 hanya mencapai 601 atau menurun 40%. adapun tingkat penyelesaian kasus di Tahun 2020 itu mencapai 702 kasus dan di Tahun 2021 sebanyak 385 kasus" ucapnya

Suriyono, juga sempat mengakui, terkait dengan gangguan keamanan di Kabupaten Lombok Timur masih didominasi oleh street crime hingga mencapai 74 kasus di 2021, kemudian disusul kasus curanmor dan kasus asusila yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Sedangkan penanganan perkara kriminal khusus di tahun 2021, Polres Lotim telah mengungkap dua kasus tindak pidana korupsi, satu kasus telah P21 dan diserahkan ke JPU untuk disidangkan diperadilan.

Selain itu ada juga kasus tindak pidana tertentu sekitar 10 kasus. dari 10 kasus tindak pidana tertentu tersebut ada yang sudah P21, juga masih dalam proses penyidikan.

"Untuk kasus tipikor saat ini ada yang masih sedang proses sidik yaitu, dugaan Tindak Pidana Korupsi program pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) yang ada di Kecamatan Pringgabaya" tegas bebernya.

Sementara itu terhadap penindakan kasus penyalahgunaan narkotika di Tahun 2021 sebanyak 31 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 53 orang. adapun berat barang bukti yang dapat diamankan 333,88 gram.

"Kalau kita lihat perbandingan kasus tahun 2020 dan 2021, terutama terhadap pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika terjadi peningkatan dimana 2020 sebanyak 49 tersangka dan di 2021 sebanyak 53 tersangka" singkatnya.(Ar)

 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close