Breaking News

Menyoal Putusan Bebas Terpidana Korupsi Benih Jagung, LSM GARUDA, Dukung Upaya Banding Jaksa!!

 


Loteng, (postkirantb.com) - Dalam keterangannya di media beberapa hari yang lalu, tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menempuh upaya kasasi atas vonis bebas terdakwa korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu.

Terdakwa Aryanto Prametu sebelumnya dijatuhi vonis delapan (8) tahun dengan denda Rp. 400 juta, dan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut di putus majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, karena terdakwa Aryanto Prametu selaku Direktur PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pindana korupsi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 7,87 miliar.

Namun demikian, dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB), terdakwa Aryanto Prametu justru di vonis bebas dari segala tuntutan hukum atau onslagh van rechtsvervolging.  


M.Zaini Direktur Eksekutif LSM Garuda NTB

Menanaggapi hal tersebut, LSM Garuda Indonesia mendukung penuh upaya yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB tersebut. M.Zaini selaku Direktur LSM Garuda saat ditemui dikantornya mengatakan bahwa, upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB untuk banding bisa mengurangi luka yang ditimbulkan atas outusan bebas itu bagi petani.

“Kami sangat mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB untuk banding dalam upaya hukum Korupsi benih Jagung” Ungkap M. Zaini Selasa (29/3/2022).

M. Zaini juga menegaskan bahwa, dukungan moril siap dilakukan oleh LSM Garuda. Bahkan jika perlu LSM Garuda akan bersurat kepada Mahkamah Agung atas putusan yang dianggap aneh dan janggal tersebut. LSM Garuda juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi ke Pengadilan tinggi.

“Kami akan melakukan aksi ke Pengadilan tinggi dalam waktu dekat, karena ada yang janggal dalam putusan hakim tersebut” cetus M. Zaini.

Menurutnya, putusan yang diambil oleh Hakim Pengadilan Tinggi Mataram itu, membuat luka Petani yang sudah sembuh malah menjadi lebih parah.

“Putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Mataram ini membuat luka petani jagung semakin perih” Imbuh Zaini.(AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close