Breaking News

SK PJS PHDI Pusat Terbit; Kisruh PHDI NTB Berakhir, Segera Gelar Lokasaba Dalam Waktu Tiga Bulan

 


Mataram, (postkotantb.com) - Kisruh organisasi yang menaungi seluruh umat Hindu Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nama  Parisada Hindu Dharma Indonesia NTB akhirnya berkesudahan.

Peran serta tokoh umat Hindu  serta seluruh parisada dan kelompok-kelompok umat hindu lainnya yang ada di NTB yang tidak ingin melihat perpecahan dalam tubuh PHDI NTB akhirnya tercapai.

Hal ini ditandai dengan hadirnya Surat Keputusan (SK) PHDI pusat tertanggal 07 Maret 2022 yang memberhentikan Ketua harian PHDI NTB hasil Loka Saba tahun 2019 IKS, dan menunjuk sdr. Komang Rena sebagai Pejabat Sementara (PJS) ketua Harian PHDI NTB hingga terbentuknya pengurus devenitif melalui Lokasaba luar biasa dalam waktu paling lama 3 bulan kedepan.

Sebagai PJS yang ditunjuk oleh PHDI pusat, I Komang Rena menegaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk membuat PHDI NTB ini berdiri kokoh kembali dan aka  merangkul semua pihak.


"Demi kepentingan umat maka saya siap untuk mengembalikan keadaan PHDI NTB ini seperti sedia kala," cetus Komang Rena pada acara Pesamuan Agung,(16/03) di Jalan Arjuna mataram.

Komang menceritakan bahwa dulu pada Logo Sobo tahun 2019 dirinya juga masuk dalam Tim Formatur sebagai Sekretaris. Namun karena sesuatu dan lain hal dirinya dan 9 pengurus lainnya di PAW.

"Atas PAW tersebut banyak pihak yang menilai kebijakan ketua harian PHDI NTB waktu itu cacat Hukum sehingga muncullah kisruh dari dalam internal  PHDI NTB sendiri," ungkap pemerhati pendidikan ini.


Kisruh tersebut lanjut Komang, yang akhirnya PHDI Pusat merasa perlu mengambil kewenangan dengan melakukan berbagai koordinasi dengan semua pihak, maka akhirnya SK Pemberhentian dan pengangkatan PJS di diterbitkan PHDI pusat tertanggal 07 Maret lalu.

Sebagai langkah awal yang dilakukan selaku yang diberi mandat PJS, maka akan melakukan koordinanasi dan konsolidasi dengan seluruh komponen yang ada, guna menyusun agenda selanjutnya yaitu membentuk panitia dalam rangka Musyawarah Luar Biasa  (lokasaba) untuk memilih pengurus baru dan ketua Devinitif sesuai ketentuan AD/ART.


"Siapapun berhak jadi ketua asal sesuai persyaratan yang telah tertuang pada AD/ART PHDI, dan bagi ketua yang diberhentikan dengan catatan cacat hukum, maka tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih dan memilih sesuai AD/ART," tandasnya.

Ditempat yang sama,  Ketua  Majelis Agung Windu Sesukertaning Jagad I Gede Gunawan Wibisana.SH.M.Hum menuturkan, bahwa kisruh di Lembaga Parisada NTB dapat berdampak kepada nama baik Lembaga, janga sampai lembaga PHDI ini dilecehkan akibat kesalahan dan perbuatan oknum  pengurusnya, dan PHDI harus tetap kita hormati dan tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan.

"PHDI harus kita hormati, yang bermasalah bukan lembaganya tetapi oknum pengurusnya, dalam hal ini Ketua harian PHDI NTB," kata Gunawan.

Umat akan prihatin bila lembaganya diurus oleh orang yang perbuatannya tidak mencerminkan perbuatan baik. Dengan ditetapkannya ketua harian PHDI NTB sebagai tersangka akubat perbuatan melawan hukum, maka sudah selayaknya harus mengundurkan diri seperti yang tertuang di AD/ART, karena itu akan memberi contoh negatif pada umatnya.

"Jadi seorang ketua Lembaga Parisada harus bisa memberi contoh perbuatan baik dan harus bisa memberikan rasa nyaman pada umatnya dan bukan sebaliknya,"jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Gunawan, Majelis akhirnya turun untuk menyelamatkan lembaga parisada dengan bersurat ke PHDI pusat, dan langsung mendapat respon melalui SK yang diterbitkan.

"Majelis harus bisa menyelamatkan dengan melakukan upaya apapun, bila ada oknum manapun yang sudah menyentuh keharmonisan umat," tutupnya.


Sementara itu penanggung Jawab pengelola Puri Pamotan, A.A Made Jelantik ABW SH, merasa bahwa ketua harian PHDI NTB telah melakukan kekisruhan terkait aset puri sehingga menimbulkan ketidak nyamanan bagi umat Hindu Lombok khususnya.

Oleh karena itulah kegaduhan di lembaga parisada NTB terjadi. Atas kejafian itulah timbul perpecahan dan mosi tidak percaya yang akhirnya memaksa Majelis Agung angkat bicara dan semata mata untuk ketenangan umat.

"Jadi selain PAW pengurus yang tidak sesuai aturan, juga membuat kekisruhan terkait aset-aset pure, maka muncullah SK PJS ini,"pungkasnya.(red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close