Breaking News

Sosialisasi, Tim AO Lapas Perempuan Mataram Beberkan Syarat Pemberian Remisi

SOSIALISASI: Kasubsi AO, Syamsul, bersama timnya, melaksanakan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, Kamis (21/04/2022).

Mataram (postkotantb.com)- Tim Admisi dan Orientasi (AO) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (KUMHAM) NTB, yang dinahkodai Syamsul, kembali menggelar sosialisasi Pemberian Remisi kepada seluruh warga binaanya.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Lapas Perempuan Mataram, Kamis (21/04/2022) ini, membahas terkait Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. Aturan ini merincikan tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada seluruh warga binaan binaan

"Justice Collabolator (JC, red) sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi," beber Kasubsi AO, Syamsul, merincikan aturan tersebut.

Karenanya, secara tidak langsung, syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi, adalah berkelakuan baik, dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib lapas. Terpisah, Kepala Lapas Perempuan Mataram, Dewi Andrian menegaskan, pelaksanaan sosialisasi ini sangat penting bagi warga binaan agar tidak kehilangan informasi.

"Pelaksanaan sosialisasi ini penting untuk kita sampaikan kepada warga binaan karena hal ini berkaitan dengan program-program yang menjadi hak bagi mereka. Kita disini terus berusaha untuk memberikan layanan secara optimal dan selalu mengedepankan keterbukaan informasi kepada warga binaan," jelasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close