Breaking News

SILPA Dana Kapitasi Capai Rp 2,5 Triliun,Direktur BPJS Kesehatan Sarankan Begini

 


Lombok Timur, (postkotantb.com) – Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengungkapkan adanya temuan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) dana kapitasi yang tidak digunakan Puskesmas mencapai Rp 2,5 triliun.

Berdasarkan temuan itu, BPK merekomendasikan agar menyusun kebijakan perihal optimalisasi kapitasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomer 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

“Dalam hal pendapatan dana kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada anggaran tahun tersebut, maka dana kapitasi itu diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dalam pembayaran dana kapitasi tahun anggaran berikutnya,” jelas Lily pada Monev Perpres 46 Tahun 2021 secara virtual, Rabu (24/8).

Dirinya berharap agar SILPA kapitasi itu dapat dimanfaatkan oleh FKTP untuk meningkatkan layanan kepada peserta BPJS dan JKN.

Optimalisasi dana kapitasi bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada peserta JKN, menurunkan rasio rujukan, meningkatkan kepuasan peserta JKN, baik sarana maupun prasarana serta jam pelayanan, dan mendukung pembangunan di daerah melalui sinergi dana kapitasi dengan program daerah.

“Dana kapitasi merupakan besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan,” sebutnya.

Lebih jauh Lily menyampaikan, dana kapitasi dapat digunakan untuk administrasi pelayanan, kegiatan promotif dan preventif, pemeriksaan, hingga pengobatan dan konsultasi medis. Hal itu sesuai dengan Permenkes nomer 52 tahun 2016.

Dengan adanya dana kapitasi tersebut diharapkan FKTP dapat melaksanakan fungsinya, melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan serta pelayanan kesehatan lainnya. (Mul)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close