Lombok Utara, (postkotantb.com) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupatenombok Utara selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama melaksanakan kegiatan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2022, Rabu (19/10/2022) bertempat di Sasak Narmada.

Kegiatan itu diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara sebanyak 45 orang peserta, dan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala Bidang Kelembagaan, Sansuri, S.PT., M.M.

Kepala Diskominfo Kabupaten Lombok Utara, Khairil Anwar,S.Kom, menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penyusunan Laporan Tahunan 2022.

Selain bertujuan untuk mewujudkan badan publik yang berkompeten dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga diharapkan tercapainya peningkatan kualitas badan publik yang responsif, cepat dan tuntas dalam melayani masyarakat, kata Khairil Anwar.


Dalam rangka tercapainya badan publik yang informatif dalam menyampaikan setiap informasi publik kepada masyarakat, dan terwujudnya pengelolaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih di Kabupaten Lombok Utara.

Khairil Anwar mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.


Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;

Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian. (@ng)