Breaking News

Jika Ada Tuntutan, KPU Loteng Persilahkan Ajukan Pengaduan Sesuai Mekanisme

 


Darmawan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah


Lombok tengah, (postkotantb.com ) - Mensikapi tuntutan salah satu partai yang datang audiensi ke kantor KPU terkait beberapa indikasi persoalan yang terjadi dalam proses Verifikasi Faktual keanggotaan parpol beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Kabupaten Lombok tengah, Darmawan, beri jawaban melalui konferensi pers bersama awak media, jum'at (04/11/22).

Ia mengaku dalam jalankan tugas, sudah sesuai regulasi aturan yang berlaku berdasar PKPU 04 tahun 2022. Darmawan klaim melaksanakan secara utuh tidak berlawanan dengan norma yang ada.

"Jika ada keraguan dan indikasi temuan pelanggaran oleh siapa saja baik pengurus parpol bahkan masyarakat, silahkan diadukan melalui prosedur perundang-undangan ke intansi atau lembaga berwenang," katanya.

Pelaksanaan tugas KPU, lanjut Darmawan, dikuatkan dengan bukti rill dilapangan dan data.

" Kami siap dengan segala konsekuensi atas pekerjaan kami, dan yang paling bertanggung jawab adalah kami selaku pimpinan," terangnya.

Tapi, kata dia, jika diduga ada pelanggaran, diminta duduk perkaranya harus jelas. Soal apa, kapan, dan dimana. KPU tidak anti kritik,ada lembaga lain yang punya ranah tetapkan sanksi.

Diketahui,tahapan saat ini,KPU tengah adakan verfak keanggotaan parpol berlangsung sejak 15 Oktober-04 November 2022. Penyampaian hasil dari KPU Kabupaten/Kota pada sabtu (05/11/22). Kemudian direkapitulasi oleh KPU Provinsi, Minggu (06/11/22). Berlanjut proses Rekapitasinya ke KPU Pusat, selasa ( 08/11/22 ). Lalu barulah diteruskan hasilnya ke masing-masing Parpol dan Bawaslu, rabu (09/11/22).

" Masih ada kesempatan bagi Parpol yang belum memenuhi syarat keanggotan, disiapkan masa perbaikan mulai kamis (10/11/22) hingga rabu (23/11/22) diverfak KPU Kabupaten/Kota 24/11/22 sampai 07/12/22," lugasnya.

Pengumuman parpol yang berhak jadi partai peserta pemilu disampaikan rabu 14 Desember 2022. Sekaligus jadi hari penetapan dan pengundian nomer urut. (Irs)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close