Breaking News

4.111 Liter Miras Dimusnahkan Hasil Operasi Maret-Desember, Bupati Sukiman Minta Operasi Lagi Jelang Nataru

 

Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi


Lombok Timur, (postkotantb.com) - Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy memimpin langsung pemusnahan minuman keras (Miras) hasil Operasi Tangkap Tangan Patroli Rutin Turjawali dan Operasi Yustisi bulan Maret- Desember 2022. Pemusnahan sendiri dilaksanakan oleh Kasat Pol-PP bersama Danramil, Kapolsek, dan OPD terkait di Hutan Kota Selong, Selasa (20/12).

Adapun barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut sesuai dengan berita acara pemusnahan. Tercatat sebanyak 126 liter Miras pabrikan, 3.430 liter Miras jenis tuak merah, 554,5 liter miras jenis brem dengan total 4.111 liter Miras.


Bupati menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP beserta jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), TNI, Polri, dan Kejaksaan yang telah membantu mengamankan dan melakukan pemusnahan Miras. Setiap melaksanakan kegiatan pemusnahan ini di benak dan bayangan kita begitu banyak korban yang disebabkan oleh Miras. Mulai dari remaja, pemuda generasi penerus, maupun orang tua yang kecanduan.

"Di banyak tempat memang ada yang melegalisasi Miras dengan kadar alkohol di bawah 5 persen, namun di beberapa tempat juga ada yang tidak melegalisasi Miras, termasuk di Kabupaten Lombok Timur," ujarnya.

Ia juga meyampaikan sesuai UU Cipta Kerja dan Perda, kadar alkohol di bawah 5 persen diperbolehkan, namun keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi, tidak ada hukum di atas itu.

"Mau 1 persenkah alhokolnya, mau 2 persenkah alkoholnya, tugas kita ini adalah menjaga keselamatan masyarakat dan itu hukum tertinggi," tegas Bupati Lombok Timur.


Menurutnya hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat. Begitu banyak kehidupan masyarakat yang sengsara, suram, dan musnah akibat Miras, narkoba, dan obat terlarang.

"Karena hukum tertinggi keselamatan masyarakat,” tegasnya lagi.

Jelang natal dan tahun baru Bupati pun kembali meminta Satpol PP bersama APH meneruskan kegiatan.

“Siapkan personel, sarana dan prasarana untuk melaksanakan operasi yustisi mulai tanggal 25 sampai dengan tahun baru,” pinta Bupati.

Sebelumnya Kasatpol PP Lotim, Slamet Alimin meyampaikan bahwa operasi yang telah dilaksanakan ini merupakan hasil kerja sama dengan stakeholder terkait bersama masyarakat. Ia menyampaikan saat operasi di lapangan, tim sempat terkendala dengan UU Cipta Kerja dan Perda yang mengatur kadar Miras yang diperbolehkan.

"Tapi kita akan berusaha seoptimal mungkin bersama APH terkait untuk melakukan operasi yustisi, terlebih saat Natal dan akhir tahun," ujar dia. (Mul)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close