Breaking News

Kasus Pengaduan Penganiayaan, Niken Milenia Pertanyakan Kinerja Penyidik Polsek Maluk

 


Sumbawa Barat, (postkotantb.com) - Kasus laporan penganiayaan korban Niken Millenia yang dilakukan oleh orang tua kandungnya terduga H Yandri Kinandra, yang terjadi pada hari Senin 11 April 2022 lalu, sekitar jam 12:15 wita, di dalam toko SKS Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.


"kasus Pengaduan ini sudah berjalan mendekati satu tahun sejak April 2022 ,namun tidak ada tidak lanjut oleh pihak Penyidik kepolisian polsek Maluk "  kata Niken mempertanyakan kinerja Penyidik polsek Maluk kepada media Kamis, (23/02/2023).

Menurut Niken, selama ini ada beberapa pihak oknum polsek Maluk, yang meminta kepada dirinya untuk mencabut laporan Pengaduan penganiayaan terhadap dirinya , " dari hasil hasil SP2HP polsek Maluk yang saya terima sebulan yang lalu, bahwa kasus Pengaduan penganiayaan terhadap diri saya, sudah naik ke tahap pendidikan sesuai penilaian Penyidik yang di tanda tangani oleh kapolsek Maluk Kompol Sidik Pria Mursita,SH tanggal 12 Juli 2022, dengan nomor SP2HP /10/VII 2022 prihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan " kata Niken sambil menyerahkan bukti surat SP2HP kepada Media .


Niken juga mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Maluk, karena hampir setahun kasusnya tidak ada perkembangannya." hingga saat ini kasus pengaduan penganiayaan yang saya laporkan, belum pernah saya cabut, saya sayangkan kinerja polsek Maluk kok begitu lamban, sehingga ada dugaan permainan kepada pihak terlapor " kata Niken.

Masih kata Niken, sebagai korban yang dirugikan, dirinya merasa di zolimi atas kinerja pihak penyidik kepolsian polsek Maluk, karena kejelasan status Pengaduan dirinya hingga sekarang belum ada titik temunya statusnya belum naik, " yang bisa menentukan salah dan benar nya kasus penganiayaan adalah pengadilan, kasus ini harus sampai ke Pengadilan" katanya.

Saat dikonfirmasi ke pihak penyidik, sebenarnya tidak Kendala dari Penyidik atas saling lapor kedua belah pihak, antara anak kandung dan bapak kandung  dan tidak ada masalah, kalau memang kasus saling lapor  ini dinaikan dua - dua nya, kami dari penyidik akan tetap menaikan,  penegakan hukum tetap berjalan , Kata Kapolsek Maluk Kompol Sidik Priamursita SH melalui Penyidik Aipda Wayan Yudarsana .

"ada persoalan internal keluarga kedua belah pihak, ini  yang saling lapor antara Anak kandung dan ayah kandung, kami ingin kan ada perdamaian kedua belah pihak, karena kasus ini adalah Satu darah daging " harapan Wayan Yudarsana. (Red/Edi)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close