Breaking News

Dugaan Pencemaran dan Penghinaan Profesi Pengacara, Apryadin Laporkan Akun Fb NN ke Mapolres Dompu

 


Wawan Septiawan.SH.Ketua DPC Kongres Advokat Indonesian (KAI) Kabupaten Sumbawa dan KSB.


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) - ADV.
Apryadin SH didampingi rekan-rekannya melaporkan akun Facebook NN di Mapolres Dompu,
Apryadin SH yang berprofesi sebagai Advokat (pengacara), Kamis (23/03/2023) malam resmi melaporkan akun Facebook NN (inisial akun Facebook) ke Polres Dompu.

NN dilaporkan atas dugaan pencemaran dan penghinaan terhadap profesi pengacara melalui media sosial (Facebook). "Malam ini, saya resmi melaporkan akun Facebook Noni ke Polres Dompu atas dugaan pencemaran dan penghinaan terhadap profesi saya sebagai pengacara," ungkap Adv .Apryadin SH, usai memasukan laporan pengaduan di Mapolres Dompu.

ADV.Apryadin SH, saat memberikan keterangan laporan pengaduan di hadapan penyidik Polres Dompu yang bersangkutan (NN) diduga kuat melakukan penghinaan lewat live-nya melalui akun Facebook dengan melontarkan kata-kata yang tidak baik disertai menyinggung profesi pengacara. "Lewat live-nya di Facebook, Noni menghina saya dan menyebut saya sebagai penipu secara berulang-ulang," bebernya.

Lanjut Apryadin, bukti penghinaan terhadap profesi pengacara dilakukan yang bersangkutan melalui live di Facebook dan lokasi live-nya di lingkungan Rasa Nggaro, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. "Saat kejadian penghinaan itu, saya sebagai korban ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). NN menuding saya sebagai penipu sambil menunjuk - nunjuk saya" jelasnya.

ADV.Apryadin mengaku, tidak mengenal NN dan merasa tidak pernah menipu NN. "Saya tidak mengenai NN, apalagi menipu NN," tegasnya.
Ditegaskan Apryadin, inilah alasan kenapa dirinya langsung mengambil langkah Hukum dengan melaporkan yang bersangkutan. "Harapan saya sebagai korban, agar laporan pengaduan yang saya laporkan segera ditindaklanjuti dan diproses Polres Dompu, sesuai aturan Hukum yang berlaku," harapnya.

Saat dikonfirmasi  postkotantb.com  ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia ) kabupaten Sumbawa dan KSB (24/03/2023 ), ADV.Wawan Septiawan.SH, dalam pernyataan sikap resminya, atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran terhadap ketua DPC  (KAI) Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Dompu  ADV.Apriyadin SH. melalui akun facebook NN .

Lanjut ADV.Wawan  Septiawan SH ,sangat disayangkan atas tindakan Sdr NN yang menghina dan mencemarkan nama baik Profesi Advokat atau Pengacara melalui siaran langsung lewat Akun pribadinya

Advokat adalah profesi mulia (Officium Nobile) yang telah di atur secara Eksplisit pada pasal 1 UU No.18/2013." tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa Hukum,baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang Undang, paparnya .

Dan berharap kepada Polres Dompu dengan segera menindak lanjuti atas pengaduan dugaan tidak Pidana UU ITE , terhadap Oknum NN pemilik akun yang melecehkan Profesi  Advokat/Pengacara apalagi NN adalah Oknum Anggota Bayangkari Polres Dompu .

Dikatakan Wawan, Oknum NN juga menyampaikan bahwa semua  Anggota di Polres Dompu adalah temannya dan oknum NN juga sebagai anggota Bhayangkari Aktif, agar ditindaklanjuti Oknum NN, DPC KAI (Kongres Advokat Indonesia) se pulau Sumbawa menyerahkan ke APH bekerja profesional ," tutup Wawan. (Well)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close