Breaking News

Koalisi Lembaga Masyarakat Akan Melanjutkan Aksi ke DKPP RI Terkait Aduan Kode Etik KPU Lombok Barat.

 


Lombok Barat, (postkotantb.com) - Terkait Aduan Pelanggaran Kode Etik KPU Lombok Barat, sudah ada titik kejelasan di mana website  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di jalan Wahid Hasyim No. 117  Jakarta Pusat, dengan Nomor Pengaduan: 76-P/L-DKPP/III 2023 dan dengan Keterangan: Hasil Verifikasi Administrasi  Memenuhi Syarat (MS),  dan di publikasi Tanggal : 21 Maret 2023, di halaman website resmi DKPP RI.

Nurdin sekaligus Ketua LSM KOBAR dan Pimpinan Koalisi Enam Sekawan, menerangkan sejauh ini DKPP RI sangat intens menyampaikan hasil verifikasi berkas berkas yang menjadi aduan terkait Penyelenggara Pemilu yakni KPU Lobar ke DKPP RI, terlebih aduan kami ini langsung  diatensi dan termasuk aduan tercepat yang direspon, ungkap pihak DKPP RI yang menemui kami ketika kami ke kantor pusat.


"Kami akan terus mengawal terkait aduan ini sampai ke persidangan kode etik Penyelenggara Pemilu". ujar Nurdin.

Di tempat terpisah juga, salah satu Penggiat Sosial yang tergabung Koalisi enam Sekawan, Aldy mengungkapkan Kami akan turun aksi ke DKPP RI, guna melanjutkan Aduan, sekalipun di informasi resmi DKPP dinyatakan memenuhi syarat, tapi kami merasa tidak cukup dengan informasi tersebut. Kata Aldy.


kami ingin oknum-oknum yang terlibat kode etik itu di pecat, sebelum pesta demokrasi di mulai, dan meminta pihak DKPP RI dalam sidang kode etik nantinya bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini, tutup Aldy.
(Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close