Breaking News

Taat Hukum, Herman Penuhi Panggilan Polisi

Herman Kisaf ditemani rekan-rekannya usai menghadiri panggilan Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB, Jumat (10/03).


Mataram (postkotantb.com)-Herman Kisaf, warga Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), memenuhi panggilan Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB, Jumat (10/03). Herman Kisaf merupakan salah satu dari dua warga desa yang dilaporkan Kepala Desa (Kades) Jagaraga.

Pelaporan tersebut berawal dari obrolan di salah grup Whatsapp. Dimana di dalam obrolannya, Herman Kisaf diduga menyebarkan isu SARA dan Pencemaran Nama Baik berkaitan dengan kades.

"Saya memenuhi panggilan polisi untuk membuktikan bahwa sebagai warga negara Indonesia, saya taat hukum," ungkap pria muda yang juga anggota BAPERA Lobar.

Diakui bahwa dirinya diberikan sekitar delapan poin pertannyaan. Saat proses pengambilan keterangan oleh penyidik, dirinya telah membeberkan secara utuh duduk permasalahan timbulnya percakapan di dalam grup whatsapp.

Tidak hanya itu. Herman juga menunjukan bukti print out hasil percakapan pribadi kades dengan seseorang yang diduga selingkuhannya. "Memang harus dituntaskan permasalahan kades ini. Karena ini istri orang," singgungnya.

Terpisah, admin grup whatsapp Forum Komunikasi Lobar, Yusril, menyesalkan tindakan Kades Jagaraga yang menjadikan screenshot percakapan grup whatsapp sebagai bukti untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hal ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh member yang terlibat dalam grup whatsapp tersebut. "Saya tekankan kepada seluruh anggota untuk menscreen shot hasil perbincangan di whatsapp grup dan menjadikan sebagai bukti untuk urusan hukum," tandasnya.(RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close