Breaking News

Ahdar Dilantik Pengganti Antar Waktu Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Periode 2019-2024

 


Prosesi Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Kabupaten Sumbawa berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa Kamis, (06/04/2023). FOTO: Irwanto Well PKN.


Sumbawa Besar,  (postkotantb.com) -
Kegiatan Rapat Paripurna pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa Kamis, (06/04/2023)

PAW tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Drs.H.Hasan Basri, MM, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq didampingi oleh Wakil Ketua Drs. Mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR,S.Ag., M.Si, Nanang Nasiruddin, S.AP, M.M, Inov, unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Sumbawa,  Kepala OPD, para Kabag, Camat serta tamu undangan lainnya.


Turut hadir pula Pimpinan DPRD Priode 2009-2014 Nurdin Ranggabarani, SH.MH, H.Farhan Bulkiah,SH , Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa periode 2014-2019 Drs.A.Rachman Alamudy SH., M.Si,dan Kamaluddin, ST.

Paripurna ini digelar menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 171.3-216 2023 tanggal 21 Maret 2023 tentang Peresmian Pemberhentian PAW Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Indradiawan, S.Pd masa jabatan 2019–2023.

Pada Kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq menyampaikan apresiasi kepada Indradiawan,S.Pd atas pengabdian dan dedikasinya selama menjabat sebagai Anggota DPRD. "Semoga segala pengabdiannya dicatat sebagai amal ibadah dan mendapat ganjaran pahala dari Allah SWT" ucapnya.


Abdul Rafiq juga berharap,kepada kader PKS kabupaten Sumbawa Ahdar dapat memberikan pengabdian terbaiknya untuk Masyarakat Kabupaten Sumbawa.


"Selamat bergabung dan segera menyesuaikan diri serta memahami tugas dan fungsi selaku anggota DPRD sesuai aturan yang berlaku, imbuhnya."
(Ruf/wel)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close