Breaking News

Ustaz Ulum Penuhi Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum Beberkan Hasil BAP

Dok RIN: Ustaz Ikhya' Ulumuddin Arridwany  (Ustaz Ulum, red) didampingi Muhamad Hasyim, saat memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda NTB, Jumat (31/03).


Mataram (postkotantb.com) - Pelapor Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Pokir DPRD Kabupaten Lombok Barat untuk Yayasan Durratun Nasihin Attegali, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Ustad Ikhya' Ulumudin Arridwany (Ustaz Ulum) memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, Jumat (31/03).

Kasus Dugaan Tipikor ini melibatkan salah satu anggota DPRD Lombok Barat yang menjadi pembina yayasan, Munawir Haris dan Ketua Yayasan, Faturrahman sebagai terlapor. Keduanya dilaporkan Senin pekan kemarin dengan nomor: TBLP/114/III/2023/Ditreskrimsus.

Kedatangan pelapor ke Polda NTB, didampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya, Adhar, SH, MH., bersama tim kuasa hukum lainnya dari AR. Sambo Law Office, dan Muhamad Hasyim.

Adhar mengatakan bahwa kliennya menjalani BAP lebih dari dua jam. Selama BAP, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB melontarkan sebanyak 17 Pertanyaan terhadap kliennya.

"Klien kami menceritakan seluruhnya yang ia ketahui," katanya.

Sesuai keterangan kliennya, jelas Adhar, laporan tersebut merupakan buntut kekecewaan para jamaah. Pasalnya, pembina dan ketua yayasan, diduga tidak dapat mempertanggung jawabkan bantuan berupa dana hibah Pokir yang dicairkan akhir tahun 2022.

Padahal kata Adhar, dari proses pengajuan sampai dengan pencairan dana hibah itu, terlapor telah mengatasnamakan yayasan tersebut. Salah satu bukti yang dipegang kliennya, berupa buku rekening milik yayasan.

"Dana hibah yang cair melalui Bank NTB Syariah, tidak pernah diterima oleh klien saya bersama jamaahnya. Bahkan untuk beberapa fasilitas lainnya, murni berasal dari sedekah jamaah," bebernya.

Begitu juga dengan kliennya Ustaz Ulum selaku pendiri yayasan yang diketahui, hanya menerima dari pembina dan ketua yayasan sebesar Rp 11 juta. Penyerahan uang tersebut terjadi di kediaman kliennya dan disaksikan langsung oleh sang isteri.

"Klien saya baru tahu kalau ada hibah Pokir, ketika tim Kesra datang dan meminta pertanggungjawaban yayasan. Waktu itu klien saya kaget setengah mati. Uang Rp 11 juta itu pun masih utuh di rumahnya, tidak di apa-apakan," ulasnya.

Selain Ustaz Ulum, tambah Adhar, pekan depan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB juga akan memanggil Muhamad Hasyim.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close