Breaking News

UKW Angkatan 15 dan 16 PWI NTB, Ainur Rohim Sebut Dengan UKW Wartawan punya Standar Kompetensi

 

UKW Angkatan 15 dan 16 PWI NTB, Ainur Rohim Sebut Dengan UKW Wartawan punya Standar Kompetensi
Foto Bersama para penguji UKW dan Seluruh peserta usai acara penutupan. Foto Dok : Amry/postkotantb.com

Mataram (postkotantb.com) -  Koordinator Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Angkatan ke 15 dan16 PWI NTB Ainur Rohim mengatakan, bahwa Dengan dilaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ini berlengsung dua hari di Prime Park Hotel Mataram  mulai tanggal 18 s/d 19 Januari 2024, "Saya melihat begitu semangat dari para peserta semua kelas dan bisa menyelesaikan tugas tiap-tiap modul sebaik mungkin dan tepat waktu".

Harapan kedepan dengan adanya UKW yang dilaksanakan oleh PWI Pusat ini, para wartawan semakin profesional dan berakhlaq serta kompetensinya semakin terukur.


" Yang paling penting adalah dalam menjalankan tugas, dapat memahami standar KEJ dengan baik dan berkwalitas" katanya kepada media usai acara penutupan UKW pada Jum'at (19/01)

Masih kata Ainur,  banyak orang bisa menjadi wartawan dan pandai menulis, itu bukan menjadi tolak ukur wartawan berkualitas, ujarnya,
Kualitas wartawan menjadi penting dan sentral dalam melaksanakan tugas dan panggilan serta fungsi pers yang saat ini spektrumnya telah mengalami perubahan dan pengayaan, yang bisa saja tidak disadari oleh semua wartawan baik wartawan utama, madya, dan muda, serta calon wartawan dan terlebih lagi mereka yang masuk kategori wartawan abal-abal. Sebutnya

Terabaikannya kualitas wartawan akan membuat praktik jurnalistik menjadi karut marut, meningkatnya delik pers dan tingginya angka pelanggaran kode etik jurnalistik dan pada klimaksnya justru dapat menunculkan fenomena baru yang disebut sebagai “kejahatan media” (media crime).

Standar Kompetensi Wartawan yang dihasilkan Dewan Pers, telah menjadi salah satu dari empat bagian yang diratifikasi perusahaan pers pada Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2010 di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam Piagam Palembang itu mengamanatkan tanggungjawab perusahaan pers terhadap empat produk Dewan Pers, yakni Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Profesi Wartawan, Kode Etik Jurnalistik dan Standar Kompetensi Wartawan ,

" Ada empat produk Dewan Pers yaitu Standar Perusahaan Pers, Standan Perlindungan Profesi Wartawan, Kode Etik Jurnalistik dan Standar Kompetensi Wartawan yaitu melalui UKW " tutup Ainur. (Amry)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close