Breaking News

Kasus HK Alias Herman Dipastikan P21

Kantor A.R. Sambo Law Office.

Lombok Barat (postkotantb.com)- Kasus Dugaan Penghinaan   dan/atau Pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa (Kades) Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), melalu Grup WhatsApp, tengah dalam proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Hal ini sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Subdit V Cyber Crime Direskrimsus Polda NTB, dengan Nomor: B/94/VIII/ 2023, Tertanggal 22 Agustus 2023.

"Koordinasi terakhir kami dengan Subdit V Cyber Crime Polda NTB, prosesnya tengah dalam pelimpahan berkas perkara," ungkap salah satu Tim A.R Sambo Law Office sekaligus penasehat hukum (PH) Kades Jagaraga,Adhar, SH., MH., saat ditemui, Rabu (31/01).

Ia pun mengapresiasi kinerja Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB. Dari awal proses hingga gelar perkara, ia memastikan kasus HK alias Herman statusnya naik P21.

"Dari yang saya pantau, kasus ini dominan P21," tegasnya.

Kasus tersebut melibatkan pria inisial HK alias Herman. Kasus ini mencuat setelah yang bersangkutan diketahui menyebarkan informasi hoaks terkait masalah pribadi Kades Jagaraga, melalui salah satu grup whatsapp Lobar.

Merasa sangat dirugikan, Tertanggal 31 Maret 2023 Kades Jagaraga akhirnya melaporkan HK alias Herman ke Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB. Laporan tersebut dengan nomor: LP/B/34/III/2023/SPKT/Polda NTB.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, Subdit V Polda NTB menerbitkan SP2HP dan menetapkan HK alias Herman, sebagai tersangka dan meningkatkan prosesnya ke penyidikan.(RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close