Breaking News

DPRD Lotim Tetapkan 2 Raperda, Pj Bupati Apresiasi Anggota Dewan

 

DPRD Lotim Tetapkan 2 Raperda, Pj Bupati Apresiasi Anggota Dewan

Pj Bupati Lotim HM Juaini Taofik menghadiri Rapat Paripurna XII masa sidang II DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam rangka Penetapan Persetujuan atas dua Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Rupatama DPRD Lotim, Senin (04/03/2024). Foto Mulrasri/postkotantb.com
Lombok Timur (postkotantb.com) - Pj Bupati Lotim HM Juaini Taofik menghadiri Rapat Paripurna XII masa sidang II DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam rangka Penetapan Persetujuan atas dua Raperda yaitu: Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Rupatama DPRD Lotim, Senin (04/03/2024).

Pada kesempatan itu, Juaini Taofik mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan. Ia juga berjanji akan menindaklanjuti saran yang diberikan.


Sebelumnya telah disetujui bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak. Ia menyebut dalam proses pembahasan, berbagai pertanyaan, saran, masukan, dan tanggapan telah disampaikan oleh Pansus DPRD sehingga dapat disetujui menjadi Perda.

''Mengingat di daerah ini masih banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menurutnya sudah memasuki tahap meresahkan, untuk itu perlu adanya peraturan daerah yang komprehensif dan integratif dalam menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak,'' kata Juaini Taofik.

Di satu sisi ia menyebut pesantren merupakan lembaga pendidikan terpadu yang bertumpu pada pendidikan agama, sekaligus mengembangkan fungsi sosial dan dakwah. Tak hanya itu, pesantren juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang ditujukan untuk membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan dan mampu menghadapi perkembangan zaman.

Di samping memberikan kontribusi penting dalam membangun moral dan akhlak generasi bangsa, ia juga meyakini keberadaan pesantren memegang peranan penting dalam upaya pengembangan pendidikan dan pembangunan masyarakat.

''Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren telah memberi landasan dan kewenangan kepada Pemda untuk memberikan dukungan dan fasilitasi kepada pesantren dalam penyelenggaraan fungsinya,'' sambungnya.


Disetujuinya Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan bentuk instrumen hukum sebagai kebijakan perencanaan dan penganggaran Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur.

Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua unsur yang sudah terlibat dalam kesuksesan Pemilu 14 Februari lalu yang berjalan aman, tertib dan lancar.(Mul)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close