Breaking News

Majelis Wilayah KAHMI NTB Dorong Paket MODIS Maju di Pilwakot Mataram 2024

 


Mataram (postkotantb.com) - Koordinator Presidium Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Nusa Tenggara Barat, HK.Ir.H.Lalu Winengan, MM., mendorong mantan Ketua KAHMI NTB, H. Didi Sumardi SH untuk mendampingi H. Mohan Roliskana sebagai Wakil Walikota Mataram 2024 - 2029.

Dalam pandangan Lalu Winengan, pasangan Mohan Roliskana dan Didi Sumardi atau yang disingkat MODIS, diyakini mampu memenuhi selera perkotaan yang semakin maju saat ini. "Keduanya memiliki pengalaman panjang dalam merasakan denyut nadi kehidupan masyarakat Kota Mataram," sebutnya.

Diuraikan Lalu Winengan, pengalaman Mohan Roliskana yang pernah menjabat sebagai Wakil Walikota dan Walikota Mataram, serta karir politik Didi Sumardi yang berulang kali menjadi Ketua DPRD Kota Mataram, sudah dapat dipastikan tidak ada keraguan lagi jika keduanya disandingkan dalam memimpin Kota Mataram lima tahun kedepan.

Terlebih, imbuh Lalu Winengan, dalam Pemilu Legislatif 2024 lalu, raihan suara Didi Sumardi sangat signifikan yang dapat dikonversi pada Pilkada Kota Mataram nantinya. "Artinya, Didi Sumardi berpotensi menjadi penyumbang suara yang siginifikan bagi Mohan jika maju sebagai Walikota Mataram," tandasnya.

Sebagai sesama alumni HMI, Lalu Winengan akan bersurat secara resmi kepada Koordinator Majelis Nasional KAHMI, Ahmad Doli Kurnia, agar mantan Ketua KAHMI NTB, H.Didi Sumardi. SH., dapat diperjuangkan sebagai Wakil Walikota Mataram mendampingi Mohan Roliskana yang juga Ketua DPD Partai Golkar NTB.

Saat ditanya, Mohan Roliskana saat ini masuk dalam figur di internal Partai Golkar yang ditugaskan menjadi salah satu kandidat Calon Gubernur NTB, dengan santun Lalu Winengan mengatakan, masyarakat Kota Mataram masih membutuhkan sentuhan tangan dingin Mohan Roliskana dalam memimpin di kota ini. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close