Breaking News

Dinyatakan Lengkap, Unit Reskrim Polsek Alas Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejari Sumbawa

 
      


Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Unit Reskrim Polsek Alas, Polres Sumbawa, telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Melakukan tahap II perkara pencurian dengan pemberatan tsk an. JM. Als. Jamal Ak. Ahmad
Melakukan tahap II perkara pencurian dengan pemberatan (ABH) tsk an. Rizki Adekantara, Ak. JM. Selasa (30/04/2024).

Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana  pencurian dengan tersangka JM dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa.

Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap (P-21) dari polsek Alas.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Panit 2 Reskrim Polsek Alas Bripka Dadang Prasatya.SH dan  diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhika Perdana Citra Utami.

Kapolsek Alas AKP I W. Sada Suitra. SH, melalui Ps Panit 2 Reskrim Polsek Alas Brikpa Dadang Prasatya.SH kepada postkotantb.com di ruang kerjanya mengatakan, bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyampaian tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ".Jelasnya.

Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan".tambahnya

Atas perbuatannya tersangka JM Alias ​​Jamal dijerat dengan Pasal Atas perbuatannya tersangka JM Alias Jamal dijerat dengan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap", Tutup panit Reskrim polsek Alas Bripka Dadang Prasatya.  (Lalu)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close