Breaking News

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat lakukan Pemusnahan Barang Bukti

 


Sumbawa Barat (postkotantb.com) -
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Jaksa Ekstekutor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang berasal dari 23 perkara tindak pidana umum atas nama terpidana Ramli Susanto alias Ramli dan kawan kawan, selama periode bulan Desember 2023 - Mei  2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang terdiri dari perkara narkotika, perjudian, penganiayaan, dan lain-lain Rabu (29/05/2024).


Hal itu diterangkan Kajari KSB Titin Herawati Utara, bahwa "Kasus Narkotika masih menjadi yang terbanyak dalam pemusnahan barang bukti dengan 11 perkara dengan total barang bukti sabu kali ini, yang dimusnahkan dengan berat bersih kurang lebih 59,63 Gram. Kemudian disusul oleh kasus Pencurian/peramporan/dll sebanyak 8 perkara dan kasus pembunuhan/perjudian/togel/dan lain lain sebanyak 4 perkara" Terangnya


Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa narkotika jenis shabu, sumbu, korek, klip plastik, bong, handphone, gunting, pakaian, tas, sepatu, helm dan senjata tajam.

Terhadap barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara:
Narkotika jenis shabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air serta campuran alat pemberih; Sumbu, korek, klip plastik, bong, pakaian, tas, sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar; Handphone, gunting, senjata tajam, dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin grinda. sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.


Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya kita musnahkan.

"Kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tutupnya (Amry)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close