Breaking News

Curi Motor Teman Sendiri, Dua Terduga Pelaku Diringkus Tim Opsnal Polsek Narmada

 


Lombok Barat (postkotantb.com) - Tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram berhasil mengamankan dua terduga pelaku ME als Rambok, pria (21), asal Gangga, Lombok Utara dan AT als Semet, pria (22), asal Lingsar Lombok Barat, pada Rabu 05 Juni 2024 sekitar pukul 23. 00 wita. yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Ipda I Gusti Ketut Egar Munandar yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP.

Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk SPd membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 40 / VI / 2024 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 05 Juni 2024, Tim Opsnal Polsek berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

"Atas nama korban atau pelapor berinisial DS, (36) alamat Desa Selat kecamatan Narmada kabupaten Lombok Barat yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP), telah kehilangan sepeda motor, ujarnya. Kamis (06/06/2024).

Diceritakan Kapolsek, diketahui terjadi pada Minggu 19 Mei 2024, sekitar jam 07.00 Wita, dimana sebelumnya pada Sabtu 18 Mei 2024, sekitar Jam 20. 00 Wita, terduga pelaku ME als Rambok yang merupakan teman pelapor menginap di rumahnya kemudian beristirahat dan tidur di kamar.


Namun keesokan harinya pelapor terbangun dari tidur dan melihat sepeda motor milik pelapor yang di parkir depan dapur rumah pelapor tanpa dikunci stang, telah hilang atau tidak ada dan bersamaan juga terduga pelaku atau teman pelapor yang menginap tersebut tidak ada, tuturnya

"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek Narmada untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku ", terangnya

Berdasarkan Laporan tersebutlah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada melakukan penyelidikan, yang mana dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengamankan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Wilayah Cakranegara Kota Mataram, jelasnya


Adapun barang bukti 1 (Satu) Unit Suzuki Satria FU, dengan nomor Polisi DR 4769 BG, Type FU 150 (CKD), Tahun Pembuatan 2008, Isi Silinder 150 CC, warna Hitam - abu-abu, Nomor Rangka : MH8BG41CA8J-184613, Nomor Mesin : G420-ID-183693, Nomor STNK : 0147270, Nomor. BPKB : 0093832.0.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut, tutupnya (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close