Breaking News

Diduga Ilegal, LSM Kasta NTB desak Polda Usut Izin PT TCN

LSM Kasta NTB
UNJUK RASA: Dalam aksi unjuk rasa di Markas Polda NTB, Selasa (02/07), puluhan massa dari LSM Kasta NTB, membawa baliho bertuliskan beberapa tuntutan terkait permasalahan PT. TCN.

Mataram (postkotantb.com)- Puluhan masa dari LSM Kasta NTB menggelar unjuk rasa di depan Markas Polda NTB, Selasa (02/07).

Unjuk rasa LSM Kasta NTB, dilatarbelakangi aktivitas PT. Tiara Cipta Nirwana (TCN), yang diduga ilegal.

Unjuk rasa LSM Kasta NTB ini juga sekaligus dimanfaatkan untuk menyerahkan langsung laporan atas dugaan terhadap PT TCN, ke Polda NTB.


Presiden LSM Kasta NTB, Lalu Munawir Haris mengatakan, PT TCN merupakan perusahaan yang membangun instalasi pengolahan air laut menjadi air tawar (Desalinasi) di Gili Trawangan dan Gili Meno, Desa Gili Indah, Lombok Utara.

Selama beroperasi, PT TCN diduga tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Tak hanya itu, aktivitas perusahaan berdampak terhadap kerusakan biota laut.


Ini diperkuat dari temuan analis lingkungan, bahwa pada radius 1600 meter dari perairan Gili Trawangan, hasil pembuangan limbahnya menyebabkan kerusakan biota laut yang cukup parah.

Ditambah dari hasil analisis dan pengakuan pihak Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang.

"Aktivitas PT. TCN merusak lingkungan. Tetap harus dipidana, karena ini kejahatan lingkungan," tegas Wink Haris, sapaannya.

Perusahaan ini sempat ditutup pihak kementerian terkait. Namun belum genap sepekan, perusahan tersebut kembali beroperasi. Padahal persoalan ini juga sudah dilaporkan sejumlah element masyarakat ke pihak Polda NTB.

"Jadi kami tuntut perlakuan hukum yang sama terhadap kasus pengerusakan biota laut yang dilakukan PT TCN. Seperti yang dilakukan ke PT BAL dan PT GNE," tuntutnya.

Di sisi lain, Kasta NTB mendesak agar Pemkab Lombok Utara untuk melakukan evaluasi terhadap kontrak kerja sama dengan PT TCN.

Pasalnya, hasil analisis BPKP NTB tahun 2017 menyebutkan, proses kerja sama Pemkab Lombok Utara dengan PT TCN berpotensi merugikan keuangan negara.

Dari penyertaan modal sebesar Rp. 22,7 miliar melalui PDAM Dayan Gunung, berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 4,2 miliar pertahun.

"Sebelum kerja sama, PDAM Lombok Utara meminta analisis dari BPKP NTB. Hasilnya, BPKP NTB meminta Pemda KLU untuk membatalkan kerja sama dengan PT PCN, karena merugikan negara. Itu pun dilabrak Pemkab Lombok Utara," timpalnya.

Selain itu, jaringan infrastruktur instalasi pengolahan air laut, diduga dibangun dengan dana dari penyertaan modal. Sebab, kondisi PT TCN kala itu tidak punya modal apapun.


"Ini belum ditambah lagi status Kepala PDAM yang masih sebagai pejabat sementara, berani mengambil keputusan strategis termasuk Tanda tangan kontrak dengan PT TCN. Ini juga kita pertanyakan ke Pemkab Lombok Utara," jelasnya.

Selain di Markas Polda NTB, di hari yang sama, pihaknya juga akan melakukan unjuk rasa sekaligus hearing ke Kantor DPRD Provinsi NTB.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close