Breaking News

Kades Bagik Polak dan Mantan Pegawai BPN/ATR Ditetapkan Tersangka Kasus Penjualan Aset Pemda Lobar

 

Kasus Penjualan Aset Lobar
Kepala Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), AAP, tengah digeret usai ditetapkan tersangka, Jumat (26/09/2025).


Mataram (postkotantb.com)- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Jumat  (26/10/2025), akhirnya menetapkan AAP, Kepala Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dan BMF, Mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor BPN Lobar sebagai tersangka dalam perkara korupsi penjualan tanah negara yang berlokasi di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi.

Dalam rillisnya,  Jampidsus Kejari Mataram memaparkan Posisi kasus  pada tahun 2018, Tersangka AAP mengajukan permohonan sertifikat atas 1 (satu) bidang tanah pertanian seluas 3757 m2 yang terletak di Subak Karang Bucu Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi, yang merupakan asset milik pemkab, yang sebelumnya merupakan Tanah Pecatu dari Dusun Karang Sembung melalui program PTSL.

Dari permohonan itu tahun 2018, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02669 atas nama pribadi AAP. Karena diketahui warga setempat maka terjadi demo keberatan ke kantor BPN Lobar. Tersangka AAP kemudian melepaskan haknya hingga SHM 02669 dibatalkan tanggal 29 September 2019 oleh BPN Lobar.

Melalui rekayasa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mataram muncul nama pemohon I WB, dkk yang mengaku ahli waris pemilik tanah tersebut menggugat Tersangka AAP dan BPN Lobar atas obyek yang telah dibatalkan. 

Dalam persidangan perdata, pihak Tersangka BMF selaku penerima kuasa khusus dari Kepala BPN Lobar sengaja tidak menghadiri sidang di Pengadilan atau tidak menugaskan staf penerima kuasa khusus lainnya menghadiri persidangan, sehingga mengakibatkan hak untuk memberikan penjelasan atas kemungkinan error in persona dan error in objecto saat dipengadilan tidak dilakukan. 

Memanfaatkan kondisi tersebut Tersangka AAP melakukan perdamaian dengan penggugat IWB, dkk dan menyerahkan tanah serta SHM No. 02669 kepada IWB, dkk. Dengan dasar akte perdamaian dari pengadilan, IWB menjual tanah itu kepada Sdr. MA.

Akibat dari perbuatan ini,  Negara mengalami kerugian  kurang lebih seharga tanah seluas 3757 m2 di Desa Bagik Polak yang saat ini sedang dihitung oleh BPKP Perwakilan NTB

Tersangka ditengarai melakukan pelanggaran Primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Tersangka terancam Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kedua Tersangka yaitu AAP ditahan di LAPAS Kelas IIA Lombok Barat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: PRINT-01/N.2.10/Fd.1/09/2025 tanggal 26 September 2025 selama 20 hari

Sedangkan Tersangka BMF ditahan di LAPAS Perempuan Kelas III Mataram berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: PRINT-02/N.2.10/09/2025 tanggal 26 September 2025 selama 20 hari.


Pewarta: Syafrin Salam.

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close