Breaking News

Laporan Pertanggungjawaban WALHI XIV 2025, Tekankan Kebijakan Berbasis Kajian Lingkungan

 


Sumba Timur, (postkotantb.com) - Pertanggungjawaban WALHI di Sumba, yang disampaikan melalui laporan dan acara seperti Pertemuan Lingkungan Hidup Nasional (KNLH) ke-14, berfokus pada penyorotan masalah lingkungan dan sosial yang ada, termasuk kerusakan sabana akibat pembangunan yang tidak berkelanjutan, ancaman krisis air dan perubahan iklim, serta kegagalan kebijakan kehutanan dalam mengakui hak masyarakat adat. 

WALHI juga menekankan pentingnya kebijakan berbasis kajian lingkungan, pengakuan kearifan lokal, serta mendesak perubahan total terhadap Undang-Undang Kehutanan dan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat. 

Pokok-pokok Laporan dan Pernyataan WALHI di Sumba, Kerusakan Ekosistem Sabana: WALHI NTT menyoroti penipisan ekosistem sabana yang penting sebagai tangki air dan penyimpan karbon, akibat ekspansi pembangunan yang tidak terkendali, seperti proyek monokultur dan "food estate". 


Ancaman Perubahan Iklim: Sumba dan NTT sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, seperti kenaikan permukaan air laut, yang berpotensi menyebabkan hilangnya pulau. 
Kegagalan Kebijakan Pembangunan: Kebijakan pembangunan yang rakus lahan diabaikan fungsi ekologis sabana dan pengetahuan lokal masyarakat. 

Dampak Pertambangan: WALHI melaporkan kasus kerusakan hutan adat dan hilangnya sumber mata air akibat aktivitas pertambangan mangan, serta praktik korupsi dalam pengelolaan dana reklamasi. 

Permasalahan Hutan Adat: UU Kehutanan dianggap gagal karena tidak mengakui hutan sebagai ruang hidup masyarakat adat, menyebabkan konflik tenurial, dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam penetapan kawasan hutan. 
Rekomendasi dan Langkah WALHI
Kajian Lingkungan: Pentingnya setiap kebijakan pembangunan harus didasarkan pada kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan. 

Pengakuan Kearifan Lokal: Kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat adat Sumba. 
Perubahan UU Kehutanan: WALHI menuntut perubahan total pada UU Kehutanan dan pengesahan UU Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. 


Evaluasi dan Strategi Kebijakan: KNLH ke-14 di Sumba Timur menjadi platform untuk mengevaluasi perjuangan lingkungan hidup dan merumuskan strategi baru untuk mengatasi berbagai kasus lingkungan. (@ng)

Pewarta: Jaharauddin.S.Sos

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close