Lalu Alamin salah satu pengelola Hotel di Mandalika yang kesal dengan Novotel. Foto Istimewa
Lombok Tengah, (postkotantb.com) - Gugatan seorang wisatawan asing terhadap Novotel Lombok akibat insiden gigitan ular menarik perhatian publik. Perkara ini bukan sekadar sengketa antara tamu dan pihak hotel, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas, citra pariwisata Mandalika sebagai destinasi internasional.
Novotel Lombok, yang berada di bawah jaringan Accor, dihadapkan pada tuntutan untuk menunjukkan standar profesionalisme tinggi dalam menangani kasus ini. Bukan hanya dari sisi pelayanan tamu, melainkan juga manajemen krisis, komunikasi publik, hingga keterbukaan untuk berdialog dengan pihak penggugat.
"Kita semua memahami bahwa Lombok adalah wilayah tropis dengan risiko satwa liar, termasuk ular. Tapi yang terpenting adalah bagaimana pihak hotel menyiapkan langkah mitigasi, sistem pengamanan lingkungan, serta respon cepat jika terjadi insiden. Itu yang akan memberikan rasa aman bagi wisatawan,” ujar Lalu Alamin, Selasa (24/09/2025).
Menurut owner Hotel New Cove Mandalika itu, kasus ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai sengketa hukum, sebab dampaknya bisa jauh lebih besar.
“Kalau tidak dikelola dengan bijak, reputasi Mandalika yang sedang tumbuh bisa ikut terganggu. Jadi penting sekali bagi manajemen hotel, khususnya yang berjejaring internasional, untuk menunjukkan keterbukaan dan mencari solusi terbaik,” terangnya.
Alamin menekankan, kritik yang muncul dari publik sejatinya adalah dorongan untuk memperkuat tata kelola pariwisata.
“Kita ingin Mandalika dikenal sebagai destinasi internasional yang aman, nyaman, dan profesional. Maka semua pengelola akomodasi harus belajar dari kasus ini agar lebih siap ke depan,” katanya.
Kasus ini, kata dia, sekaligus mengingatkan bahwa pariwisata Indonesia harus dikelola dengan standar kelas dunia.
“Jangan sampai Mandalika tercoreng oleh narasi negatif hanya karena kegagalan menyelesaikan persoalan secara proporsional,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Turis Mesir, Ahmed Samy Niazy El Gharably, menuntut ganti rugi sebesar Rp 28,4 miliar ke Novotel Lombok Resort and Villas, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB. Tuntutan itu dilayangkan Ahmed usai digigit ular berbisa di halaman hotel.
Dilansir detikBali, Ahmed digigit ular kala menginap pada 22 Juli 2024. Kuasa hukum Ahmed, Atmaja Wijaya, menerangkan gugatan itu dilakukan karena tidak ada titik temu setelah pelaporan dilayangkan ke Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lombok.
Adapun pelaporan itu teregister dengan nomor: 14BPSK/II/2025 pada Maret 2025. Hotel tersebut digugat sebesar Rp 28,4 miliar oleh Ahmed. Persidangan tahap pertama gugatan Ahmed berlangsung pada Rabu (13/8/2025) lalu.
Turis Mesir yang bekerja di bagian pemasaran di Dubai, Uni Emirat Arab, itu pun masih merasa sakit setelah mendapat gigitan luar. Gugatan itu dihitung dari akumulasi dari biaya perawatan yang dibayar sendiri oleh Ahmed hingga produktivitas kerja korban yang berkurang lantaran insiden tersebut. (Irs)

0 Komentar