Kunker Dewan Pertahanan Nasional Ke Lombok Utara, Bupati H Najmul
Akhyar Memaparkan pada Rabu (15/10/2025) “Tantangan pengelolaan
kawasan gili tramena”. Foto Istimewa
Lombok Utara, (postkotantb.com) - Diawali dengan ucapan selamat datang ke Lombok Utara kepada segenap rombongan Dewan Pertahanan Nasional yang di pimpin DR Yayat Ruyat, M.Eng,(Deputi Bidang Geoekonomi DPN), Bupati Lombok Utara, DR H Najmul Akhyar, SH.,MH memaparannya sejumlah tantangan kawasan Gili Tramena ( Gili Terawangan, Gili Meno dan Gili Air).
Pertama disebutkan latar belakang permasalahan penetapan kawasan konservasi di daratan Gili Tramena, Daratan Tiga Gili menurut SK.MenLHK Nomor SK. 9411/MENLHK PKTL/KUH/ PLA.2/1/2019 adalah Area Penggunaan Lainnya(APL)dan kondisi di lapangan sebesar57,84% sudah memiliki kepemilkan.
Akan tetapi menurut SK.
MenLHK Nomor SK.6598//MENLHK PKTL/KUH/PLA.2/10/2021
adalah Kawasan Konservasi (TWA) Pemanfaatan ruang di daratan Gili Tramena sebagai Kawasan Hutan Konservasi di daratan 3 Gili menjadi polemik karena kondisi eksisting di lapangan sudah banyak dimanfaatkan untuk pengembangan pariwisata. Dan baru-baru ini terbit Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang(P-KKPR)di dalam Kawasan Tiga Gili.
Bupati H Najmul Akhyar juga mengatakan, terkait Regulasi yang mengatur sebagaimana Perpres 84 Tahun 2021 tentang Rencana Induk
Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena,
Kepmen LHK No SK. 6598/MENLHKPKTL/KUH/PLA.2/10/2021 - tentang Peta
Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020
Kepmen Kelautan dan Perikanan No. 34 Tahun2022 tentang Kawasan Konservasi Pulau Gili Air,
Gili Meno, dan Gili Trawangan di Provinsi NTB. Perpres Nomor 12/2025 tentang PJMN 2025-2029.
– Lombok Gili Tramena Merupakan satu dari sepuluh Destinasi Pariwisata Prioritas Nasional
Perda 5 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTB
2024-2044 – Kawasan Strategis Mataram – Gili
Tramena di Provinsi NTB
Perda 9 Tahun 2011 tentang RTRW Kab. Lombok
Utara tahun 2011-2031 – Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten Lombok Utara.
Pemanfaatan ruang di daratan Gili Tramena sebagai Kawasan Hutan Konservasi di daratan 3 Gili menjadi polemik karena kondisi eksisting di lapangan sudah banyak dimanfaatkan untuk pengembangan pariwisata. Dan baru-baru ini terbit Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang(P-KKPR)di dalam Kawasan Tiga Gili.
Berikut, Regulasi yang mengatur : Kepmen LHK No SK. 6598/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 - tentang Peta Perkembangan
Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020
Regulasi yang mengatur :
6 Ikhtisar RIDPN Lombok-Gili Tramena Perpres 84 Tahun 2021 Key Tourism Area Fokus Pengembangan 4 Key Tourism Area (KTA) :
KTA Senggigi-Gili dan KTA Pantai Selatan Lombok (Mandalika) sebagai prioritas, dan akan dikembangkan menuju KTA Mataram dan KTA Rinjani sebagai KTA potensial.
Visi Menuju destinasi pariwisata yang berkelanjutan, tangguh, dan inklusif
serta memberikan pengalaman
budaya dan alam yang lengkap dan berkualitas
Hasil perhitungan carrying capacity pada 4 KTA yang
telah dianalisis dapat menerima kunjungan hingga 15,7 juta wisatawan per tahunnya. Daya Dukung & Daya Tampung Value Preposition Merupakan destinasi halal terbaik di Indonesia, destinasi surfing terbaik ke-5 di Indonesia, dan
destinasi dving terbaik ke-6 di Indonesia, destinasi MotoGP satu-satunya di Indonesia.
Strategi utama
1. Melindungi Global Geopark Rinjani., 2. Mendistribusikan Kesejahteraan., 3. Membuka Potensi Pantai Selatan.,
4. Meningkatkan Konektivitas ke Kepulauan Sekitarnya.,
5. Melestarikan Area Pertanian dan Meningkatkan Rantai Pasok Pariwisata.,
6. Melestarikan dan Mempromosikan Keragaman
Budaya Lombok.,
7. Mengembangkan Pariwisata Tematik.
Proyeksi pengembangan
Peningkatan wisatawan (1) mancanegara dari 1,1
juta kunjungan (2018) menjadi 1,6 juta kunjungan
(2024) dan 2,6 juta kunjungan (2029), dan (2)
nusantara dari 1,3 juta kunjungan (2018) menjadi
1,9 juta kunjungan (2024) dan 3,0 juta kunjungan
(2029). Kontribusi devisa meningkat dari USD 290,2 juta (2018) menjadi USD 669 juta (2024) dan USD 1,7 miliar (2029).Pola pengembangan berdasarkan klaster yang difokuskan pada 4 KTA dan kemudian diperluas mencakup daya tarik wisata lainnya di pulau Lombok.
Key Torizem Area Peningkatan wisatawan (1) mancanegara dari 1,1 juta kunjungan (2018) menjadi 1,6 juta kunjungan (2024) dan 2,6 juta kunjungan (2029), dan (2) nusantara dari 1,3 juta kunjungan (2018) menjadi 1,9 juta kunjungan (2024) dan 3,0 juta kunjungan (2029). Kontribusi devisa meningkat dari USD 290,2 juta
(2018) menjadi USD 669 juta (2024) dan USD 1,7 miliar (2029). Pola pengembangan berdasarkan klaster yang difokuskan pada 4 KTA dan kemudian diperluas mencakup daya tarik wisata lainnya di pulau Lombok.
Fokus Pengembangan 4 Key Tourism Area (KTA) : KTA Senggigi-Gili dan KTA Pantai Selatan Lombok (Mandalika) sebagai prioritas, dan akan dikembangkan menuju KTA Mataram dan KTA Rinjani sebagai KTA potensial.
Permasalahan :
Dengan ditetapkannya Kawasan Gili Tramena sebagai Kawasan Hutan Konservasi (Taman Wisata Alam)
Keputusan Menteri LHK Nomor SK. 6598/MENLHKPKTL/KUH/PLA.2/10/2021, Pemkab Lombok Utara
menghadapi berbagai permaslahan sebagai berikut :
• Pemanfaatan ruang di Gili Tramena untuk fungsi diluar
Kawasan hutan sebagai Kawasan Pariwisata telah
berlangsung lebih dari 30 tahun menjadi tidak kondusif.
• Perkembangan Investasi bidang Kepariwisataan di Gili
Tramena sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 84
Tahun 2021 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata
Nasional Lombok Gili Tramena menjadi terganggu.
• Hak Atas Tanah (HAT) yang telah dikeluarkan oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN) sejak Tahun 1980-an hingga
saat ini dapat di pertanyakan ke-absahan/ legalitasnya.
• Masih terjadi konflik kewenangan pengelolaan daratan
pulau-pulau kecil antara Kementrian LHK (Balai
Konservasi Sumber Daya Alam / BKSDA) dengan
Kementrian Kelautan dan Perikanan (Balai Kawasan
Konservasi Perairan Nasional/ BKKPN) di Gili Tramena.
Upaya yang telah dilakukan Pemda :
• Audiensi antara Wakil Gubernur Provinsi NTB beserta jajaran Bersama Ibu Siti Nurbaya - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait
perubahan status 3 Gili pada tanggal 16 Agustus 2022 di Jakarta.
• Surat Gubernur NTB kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
nomor : 050/2424/03-Bappeda tanggal 22 Agustus 2022 perihal
Permohonan Perubahan Status Kawasan Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Ayer kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
• Surat Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat kepada Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan RI Nomor : 522/3080/DLHK/2023 tanggal 21
November 2023 perihal Usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dalam Rangka Revisi RTRW Provinsi NTB.
• Rekomendasi Menkopolhukam RI selaku Ketua Tim Gabungan
Pengawasan Penertiban dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-pulau kecil di Indonesia (TGP5KI) merekomendasikan agar Menteri LHK melakukan pelepasan status Kawasan Hutan Pulau Gili Trawangan, Pulau
Gili Air dna Pulau Gili Meno pada Peta Kawasan Hutan Berdasarkan SK.
6598/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2?10/2021.
• Audiensi antara Wakil Gubernur Provinsi NTB beserta jajaran Bersama
Ibu Siti Nurbaya - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait
perubahan status 3 Gili pada tanggal 16 Agustus 2022 di Jakarta.
Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ibu Siti Nurbaya) terhadap Permasalahan di Gili Tramena
Disampaikan saat audiensi bersama Wakil Gubernur NTB,Kepala BAPPEDA Provinsi NTB, dan
Kepala Dinas LHK Provinsi NTB,tanggal 16 Agustus 2022
Penyelesaian permasalahan di Gili Tramena dapat
menggunakan skema keterlanjuran. Pemerintah Provinsi
NTB dapat melakukan perubahan kawasan (hutan) konservasi pada Kawasan Gili Tramena sesuai dengan
prosedur.Silakan mengajukan bukti-bukti yang memperkuat pelepasan kawasan hutan tersebut.
Sementara, Rekomendasi Menkopolhukam RI selaku Ketua Tim Gabungan Pengawasan Penertiban dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI) merekomendasikan agar Menteri LHK melakukan pelepasan status Kawasan Hutan Pulau Gili Trawangan, Pulau Gili Air dna Pulau Gili Meno pada Peta Kawasan Hutan Berdasarkan SK. 6598/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2?10/2021.
Mentri Koordinator Bidang Politik.Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor :
B-287/HN.02/12/2023
Sifat :
Segera
Hal : Rekomendasi Kebijakan Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Pemanfaatan
Pulau-Pulau Kecil
Jakarta,28 Desember 2023
Yth.
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Menteri Kelautan dan Perikanan
4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
5. Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Merujuk Keputusan Menko Polhukam Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tim Gabungan Pengawasan,Penertiban dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia
dan Keputusan Menko Polhukam Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Kepmenko Polhukam Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia, disampaikan bahwa Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia (TGP5Kl) telah melakukan identifikasi permasalahan dan
pendalaman terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil di Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Rapat Koordinasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan 13 Oktober 2023, Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Aruna Senggigi Resort tanggal 24 Oktober 2023 dan Pemantauan lapangan di Pulau Gili Trawangan dan Pulau Gili Air, Kabupaten Lombok Utara 25 Oktober 2023.
Sehubungan hal tersebut,data dan fakta lapangan yang ditemukan sebagai berikut:
1.Permasalahan menonjol dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil di Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah permasalahan di Pulau Gili Trawangan,Pulau Gili Air dan Pulau Gili Meno (Gili Tramena),yang mana ketiga pulau tersebut (daratan pulau)saat ini berstatus kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor SK.6598/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta
Mencermati hal tersebut di atas,dalam rangka pengawasan,penertiban dan
pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Gili Trawangan,Pulau Gili Air dan
Pulau Gili Meno,kiranya Saudara Menteri memberikan atensi untuk menindaklanjuti
Rekomendasi Kebijakan sebagai berikut
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar:
a. Melakukan pelepasan status kawasan hutan Pulau Gili Trawangan,Pulau Gili Air
dan Pulau Gili Meno pada Peta Kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6598/MENLHK- PKTLKUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan
Hutan Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai dengan Tahun 2020.
b. Apabila telah dilakukan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud poin a,
dalam rangka mendukung program prioritas pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional sesuai Perpres No.84 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Destinasi
Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena Tahun 2020-2044 serta terjaganya stabilitas politik,hukum dan keamanan nasional khususnya di wilayah Provinsi
Nusa Tenggara Barat,agar tidak menetapkan kembali Pulau Gili Trawangan, Pulau Gili Air dan Pulau Gili Meno sebagai kawasan hutan tanpa adanya pembahasan komprehensif level Menteri/Kepala Lembaga di Kementerian Koordinator sebagaimana amanat Inpres No.7 Tahun 2017 tentang
Pengambilan, Pengawasan,dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga pemerintah.
Sesegera mungkin melakukan upaya penanganan abrasi pantai di Pulau Gili Air.
Hal tersebut agar diantisipasi juga untuk Pulau Gili Trawangan dan Pulau GiliMeno.
2. Menteri Dalam Negeri,agar mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Barat dan Kabupaten Lombok Utara,agar:
a. Menekankan kepada Pelaku Usaha Pemanfaatan Pulau Gili Trawangan, Pulau Gili Air dan Pulau Gili Meno untuk segera mengurus,melengkapi dan meng-upadate perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah adanya pelepasan status kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada angka 1,
Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat
Telepan (021) 3521121, 3520145; Faksimile (021)3860354, 34830612. Menteri Pertanian Republik Indonesia.
Beberapa hal ini di sampaikan Bupati Lombok Utara, DR H Najmul Akhyar didepan Rombongan Dewan Pertahanan Nasional Ke Lombok Utara Rabu 16 Oktober 202 bertempat di Arema Hotel, Sira Indah Kecamatan Tanjung - KLU, yang di lanjutkan dengan diskusi yang di pandu Asisten 3 KLU, Gatot Sugihartono,ST. (@ng)

0 Komentar