Breaking News

DPRD Kabupaten Sumbawa Dukung Penyesuaian Tarif PDAM, Begini Penegasan Haji Zohran Orek

 


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Wacana penyesuaian tarif air bersih Perumda Air Minum Batulanteh kembali mengemuka setelah lebih dari satu dekade tarif tidak pernah bergerak. DPRD Kabupaten Sumbawa menilai kebijakan tersebut bukan sekadar pilihan, melainkan langkah tak terelakkan untuk menyelamatkan layanan air bersih dari risiko stagnasi dan beban fiskal berkepanjangan.
Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, H. Zohran, SH, menegaskan, bahwa kondisi keuangan PDAM saat ini tidak berada dalam posisi ideal. Ia menyebut biaya produksi air bersih telah melampaui tarif yang dibayarkan pelanggan, sehingga perusahaan daerah itu belum mencapai skema Full Cost Recovery.
“Biaya produksi sudah di kisaran Rp3.500 per meter kubik, sementara tarif pelanggan masih Rp2.900. Selisih ini terus ditutup dengan subsidi. Kalau situasi ini dibiarkan, jangan berharap ada peningkatan kualitas layanan,” kata Zohran.

Menurutnya, selama 12 tahun terakhir PDAM Batulanteh juga harus menghadapi tekanan inflasi, kenaikan biaya operasional, serta tuntutan peningkatan layanan, tanpa diimbangi penyesuaian tarif. Di sisi lain, regulasi pemerintah pusat dan provinsi justru mendorong daerah untuk melakukan penataan tarif secara bertahap dan rasional.

Ia mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 serta SK Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-487 Tahun 2025, yang menetapkan tarif batas bawah air minum tahun 2026 sebesar Rp3.210 per meter kubik. Dengan tarif saat ini, Sumbawa tercatat sebagai daerah dengan harga air bersih paling rendah di Nusa Tenggara Barat.
“Bandingkan dengan daerah lain. Kabupaten Bima sudah di atas Rp6.000 per meter kubik, KSB juga demikian. Sumbawa jauh tertinggal,” ujarnya pada Senin (02/02/2026).

Zohran juga menyoroti aspek keadilan anggaran. Ia menilai subsidi PDAM yang terus membesar justru membebani APBD, terlebih di tengah pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp548 miliar.
“Yang jadi masalah, subsidi ini ikut ditanggung masyarakat yang bukan pelanggan PDAM. Padahal dana APBD itu bisa dipakai untuk jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan,” tegasnya.

Meski mendukung penyesuaian tarif, DPRD menegaskan tidak akan memberi cek kosong kepada manajemen PDAM. Sekretaris Komisi II DPRD Sumbawa, H.Orek, memastikan pihaknya akan memanggil Direktur Perumda Air Minum Batulanteh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan dan operasional.

“Kami ingin memastikan rencana penyesuaian tarif ini murni karena kebutuhan riil, bukan akibat inefisiensi internal. Audit dan keterbukaan data menjadi syarat utama,” ujar Orek.
Komisi II DPRD Sumbawa menegaskan bahwa setiap kebijakan penyesuaian tarif harus dibarengi dengan peningkatan kinerja, efisiensi operasional, serta jaminan distribusi air yang lebih lancar dan berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai penutup, Zohran menekankan bahwa penyesuaian tarif bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk memperbaiki layanan dasar.
“Kenaikan tarif hanya bisa dibenarkan jika masyarakat benar-benar merasakan perbaikan. Air harus lebih lancar, lebih bersih, dan lebih pasti,” pungkasnya. Kalau mau:
versi lebih keras ke PDAM. (Jhey)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close