Laporan Syaiful Marjan wartawan postkotantb.com Biro Sumbawa
Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Aliansi Mahasiswa Hukum Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) bersama elemen masyarakat Kabupaten Sumbawa menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk evaluasi satu tahun kepemimpinan Bupati Sumbawa H. Jarot–Ansori. Aksi tersebut menyoroti berbagai persoalan strategis daerah yang dinilai belum berpihak sepenuhnya kepada kepentingan masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah isu krusial, mulai dari tata kelola subsidi energi, kependudukan, infrastruktur, kesehatan, pembangunan sumber daya manusia, hingga persoalan lingkungan dan pertambangan. Dari seluruh isu yang diangkat, krisis LPG subsidi 3 kilogram menjadi sorotan utama karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat kecil.
Para pendemo menilai kelangkaan LPG 3 kg telah memicu lonjakan harga di tingkat pengecer hingga mencapai Rp 60 ribu per tabung, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan distribusi serta adanya dugaan pengurangan kuota LPG untuk Kabupaten Sumbawa.
Mahasiswa menilai situasi tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola subsidi energi di daerah. Mereka juga mempertanyakan efektivitas Satuan Tugas (Satgas) LPG Kabupaten Sumbawa dalam mengawasi distribusi LPG agar tepat sasaran.
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, DR. H. Budi Prasetya, S.Sos., M.A.P, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas LPG, menemui langsung massa aksi. Ia mengakui bahwa persoalan LPG 3 kg di kabupaten Sumbawa saat ini mencakup dua aspek utama, yakni keterbatasan pasokan dan lonjakan harga.
Ia menjelaskan, bahwa pemerintah daerah telah mengusulkan penambahan kuota LPG ke Direktorat Jenderal Migas, meskipun pengurangan kuota LPG 3 kg terjadi secara nasional pada tahun 2026. Selain itu, Satgas LPG telah melakukan langkah penertiban dengan menutup dua pangkalan LPG, mengusulkan penutupan dua pangkalan lainnya, serta memberikan teguran keras kepada sembilan pangkalan yang melanggar ketentuan distribusi.
Namun demikian, Sekda juga mengakui keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pencabutan izin pangkalan, yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pertamina. Meski begitu, ia mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan.
“Jika ditemukan pelanggaran, silakan difoto dan dilaporkan. LPG 3 kilogram harus benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut aksi unjuk rasa tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menggelar rapat koordinasi di ruang rapat Sekda. Rapat ini melibatkan Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan turut mengundang perwakilan Aliansi Mahasiswa Hukum UTS sebagai bagian dari forum dialog.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan bahwa dari 11 tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa dan masyarakat, seluruhnya telah ditampung, dan sejumlah poin telah masuk tahap proses penanganan (on process) oleh OPD terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Hukum UTS dan masyarakat juga menyampaikan pernyataan sikap yang memuat enam poin utama, yakni penataan distribusi LPG 3 kilogram, pembenahan pelayanan administrasi kependudukan, percepatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas layanan kesehatan, percepatan pembangunan sumber daya manusia, serta penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang berdampak pada lingkungan.
Aksi ini menegaskan, bahwa persoalan LPG 3 kilogram dan berbagai isu lainnya bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan dan kebijakan publik. Mahasiswa menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya pemerintahan daerah agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat kecil. (Jhey)






0Komentar