Sumbawa Besar, (postkotantb.com) -
Eksekutif Kabupaten (EK) LMND Sumbawa bersama Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) Sumbawa melaksanakan aksi massa di Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa sebagai bentuk penyampaian aspirasi rakyat terhadap berbagai persoalan sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang dinilai belum ditangani secara serius oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa. Aksi tersebut mengusung tema “Pemerintah Sumbawa Gagal Mensejahterahkan Rakyat.”

Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) Sumbawa merupakan gabungan massa aksi yang terdiri dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, Serikat Mahasiswa Indonesia, Solidaritas Perempuan, dan Barisan Masyarakat Indonesia. Pembentukan aliansi tersebut didasarkan pada kesamaan sikap politik dalam mengawal berbagai persoalan rakyat di Kabupaten Sumbawa, mulai dari persoalan lingkungan, pertanian, transparansi anggaran, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan. Karena rupanya masalah rakyat memang tidak pernah datang satu-satu. Mereka bergerombol dengan disiplin yang bahkan negara sering gagal tiru.

Aksi ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya keresahan masyarakat terhadap persoalan pertambangan galian C, penyalahgunaan BBM subsidi, lemahnya perlindungan terhadap petani dan perempuan buruh migran, persoalan peredaran narkotika, serta rendahnya transparansi pengelolaan anggaran daerah. Massa aksi menilai bahwa berbagai persoalan tersebut mencerminkan lemahnya keberpihakan kebijakan terhadap kepentingan masyarakat luas.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan utama.

Pertama, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa agar segera memberikan transparansi terhadap seluruh izin usaha pertambangan galian C serta melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Tuntutan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kedua, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa bersama Polres Sumbawa agar segera menghentikan dan mengusut tuntas dugaan aktivitas penimbunan ilegal BBM subsidi jenis solar. Massa aksi menilai bahwa praktik penimbunan BBM subsidi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat atas distribusi energi yang adil dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketiga, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa agar segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda Nomor 03 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Hingga saat ini, belum diterbitkannya aturan pelaksana tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya perlindungan terhadap petani, khususnya terkait distribusi pupuk subsidi, kepastian harga hasil panen, penguatan kelembagaan petani, dan jaminan akses pasar.

Keempat, mendesak Polres Sumbawa agar memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa. Massa aksi menilai bahwa meningkatnya peredaran narkotika dapat mengancam keamanan sosial, merusak generasi muda, dan meningkatkan berbagai persoalan kriminalitas di tengah masyarakat.

Ketua Eksekutif Kabupaten LMND Sumbawa, Rizky Ariansyah, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengambil langkah yang lebih serius dan menyeluruh dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa.

“Kami mendesak Kepolisian Resor Sumbawa untuk lebih serius dan tegas dalam memberantas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya, bukan hanya pengguna kecil yang sering tampil dan berkeliaran di jalan,” ujar Rizky Ariansyah pada Kamis, (21/05)226).

Senada dengan hal tersebut, Desta selaku anggota Eksekutif Kabupaten LMND Sumbawa menyampaikan bahwa persoalan narkotika merupakan ancaman serius terhadap keamanan sosial dan masa depan generasi muda.

“Rakyat berhak hidup aman dari ancaman narkoba,” tambah Desta.

Kelima, mendesak Pemerintah Kabupaten Sumbawa agar memberikan transparansi terhadap alokasi dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Transparansi anggaran dipandang sebagai bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan publik, khususnya di sektor pertanian, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat.

Keenam, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa agar memperkuat perlindungan terhadap Perempuan Buruh Migran (PBM) sejak pra-keberangkatan hingga kepulangan, serta segera menyelesaikan enam kasus yang saat ini sedang didampingi Solidaritas Perempuan (SP) Sumbawa. Massa aksi menilai bahwa perlindungan terhadap pekerja migran perempuan merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Setelah pelaksanaan aksi, perwakilan massa melakukan hearing bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa. Dalam hearing tersebut, DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya mendorong penyusunan Peraturan Bupati sebagai pelaksana Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan pihak terkait mengenai persoalan buruh migran perempuan, meningkatkan pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi, memperkuat pengawasan terhadap penimbunan BBM dan peredaran narkotika, serta mendorong penguatan koordinasi pemerintah daerah terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Sumbawa.

Selain itu, DPRD Kabupaten Sumbawa juga merekomendasikan agar Pemerintah Daerah mengaktifkan dan mengoptimalkan website resmi pemerintah daerah sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Martina, anggota Eksekutif Kabupaten LMND Sumbawa, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum di Kabupaten Sumbawa.

“Kami tidak ingin berbagai persoalan yang terjadi di daerah lain, baik terkait lemahnya penegakan hukum, ketidaktransparanan kebijakan, maupun pengabaian terhadap hak-hak rakyat, turut terjadi di Kabupaten Sumbawa. Masyarakat membutuhkan pemerintah dan aparat penegak hukum yang benar-benar hadir untuk melindungi rakyat, bekerja secara bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tutup Martina.

Melalui aksi ini, EK-LMND Sumbawa bersama APR Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai persoalan rakyat serta mendorong pemerintah daerah agar menjalankan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Pewarta: Syaiful Marjan