Lombok Tengah, (postkotabtb.com) - Penyerahan Sertipikat di Desa Adat Sade, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Hadirkan Kepastian Hukum Atas Tanah Masyarakat Dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lombok Tengah, turut dilaksanakan penyerahan sejumlah sertipikat kepada penerima manfaat.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat, Stanley, S.E., S.SiT., M.M., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Dick Atmajaya, S.Kom., M.M., serta perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Adapun sertipikat yang diserahkan adalah Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Sertipikat Wakaf Yayasan Baitul Qurro NTB, Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Hujjatul Islamiyah Attajdiyah dan Masjid Nurul Hajat Kabul.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bentuk nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada pemerintah daerah, lembaga keagamaan, maupun instansi terkait. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. (red)




0Komentar