Lombok Tengah, (postkotantb.com) — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026 yang berlangsung di Desa Adat Sade, Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong kepastian hukum atas tanah ulayat masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah yang terstruktur dan berkelanjutan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Drs. Lalu Rinjani, M.Si., dan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat, Stanley, S.E., S.SiT., M.M. didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat, beserta jajaran terkait lainnya.
Hadir sebagai narasumber yaitu Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, S.H., M.H., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Drs. Lalu Rinjani, M.Si., yang dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Dick Atmajaya, S.Kom., M.M.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan materi mengenai penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat. Dalam kesempatan tersebut, Slameto Dwi Martono menyampaikan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley, menegaskan komitmen Kanwil BPN NTB dalam mendukung percepatan pengadministrasian tanah ulayat di wilayah Nusa Tenggara Barat pada Rabu, (20/05/2026).
Kegiatan berlangsung dengan antusias dan disambut baik oleh masyarakat adat Desa Adat Sade. Selain sosialisasi, kegiatan juga menampilkan budaya lokal sebagai bentuk pelestarian tradisi masyarakat adat Lombok.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta sebagai bentuk penguatan pemahaman terkait pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dapat terus terjalin dalam mewujudkan perlindungan hak atas tanah ulayat serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Indonesia. (red)




0Komentar