Sat Polairud Polres Sumbawa Gagalkan Dugaan Destructive Fishing di Perairan Pulau Moyo
Redaksi PostKotaNTB
Font size:
12px
Sumbawa Besar, (postkotantb.com) - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Sumbawa, Polda NTB, berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku destructive fishing (penangkapan ikan dengan cara merusak) di Perairan Selat antara Pulau Medang dan Pulau Moyo, Jumat (15/05/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.
Penangkapan ini merupakan hasil kegiatan Lidik (penyelidikan) yang dilakukan oleh Danpal XXI-2017 Pos Labuan Badas, Bripka Sugiarto bersama lima rekannya. Tim menggunakan KP XXI-2017 dari pangkalan Labuan Badas menuju lokasi perairan Pulau Medang.
Kapolres Sumbawa,AKBP, Marieta Dwi Ardhini, SH,S.IK melalui Kasat Polairud Polres Sumbawa, IPTU Baiq Shinta Dewi Ratna Negari, SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Kami mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti yang sangat mengkhawatirkan. Saat ini tujuh terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Berawal pada pukul 00.15 Wita, tim Danpal XXI-2017 tiba di perairan sekitar Selat Balabai (antara Pulau Medang dan Pulau Moyo) dan langsung melakukan pemantauan. Setelah hampir tiga jam memantau, sekitar pukul 03.00 Wita, tim mendapati sebuah kapal melintas yang mencurigakan.
Pengejaran segera dilakukan terhadap kapal tersebut. Pada pukul 03.25 Wita, tim berhasil memeriksa kapal yang dicurigai dan menemukan sejumlah besar botol dan jerigen berisi amonium nitrat yang telah tercampur minyak, serta berbagai alat penangkapan ikan ilegal lainnya.
“Setelah dilakukan interogasi awal, kapal beserta seluruh orang dan barang bukti langsung kami bawa menuju Pos Labuan Badas,” jelas Kasat. Tim tiba di pos sekitar pukul 06.30 Wita dalam keadaan aman dan terkendali.
Sat Polairud mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 83 botol bekas ukuran 1,5 liter berisi pupuk campur minyak, 5 jerigen besar ukuran 5 liter berisi pupuk campur minyak, 4 jerigen kecil ukuran 2 liter berisi pupuk campur minyak, 1 unit kapal GT 5, 2 serok ikan, 2 pasang kaki ikan (sirip renang), 4 masker (musker), 4 snorkel, 3 panah ikan, 3 senter
IPTU Baiq Shinta menjelaskan bahwa Unit Gakkum Sat Polairud Polres Sumbawa saat ini tengah melakukan serangkaian tindakan hukum, di antaranya:
Pengambilan keterangan dari tiga terduga pelaku, Pemeriksaan saksi-saksi, Pelengkapan administrasi, Gelar perkara, Pemeriksaan ahli Jibom (bahan peledak), Penerbitan laporan polisi, Koordinasi dengan Kejaksaan, Koordinasi dengan Direktorat Polairud Polda NTB.
“Kami berkomitmen untuk memberantas praktik destructive fishing yang sangat merusak ekosistem laut. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tutup IPTU Baiq Shinta.
Destructive fishing menggunakan bahan peledak atau racun tidak hanya membunuh ikan target tetapi juga merusak terumbu karang dan biota laut lainnya yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih.(Jhey)
Baca juga:


0Komentar