Lombok Utara, (postkotantb.com) - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara menyampaikan pandangan umum terhadap penjelasan kepala daerah terkait tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Dewan pada Jumat, (05/06/2026). Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah tidak hanya dinilai dari aspek normatif seperti jumlah pasal atau redaksi, tetapi yang lebih penting adalah efektivitas implementasi serta kemampuannya menjadi pedoman dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Fraksi Demokrat menyoroti pentingnya kejelasan substansi yang diatur. Menurut mereka, berbagai regulasi nasional sebenarnya telah cukup mengatur mekanisme pelayanan sosial. Namun, persoalan utama yang masih dihadapi adalah ketidaktepatan sasaran, tumpang tindih data, serta lemahnya akurasi dalam penanganan penyandang masalah sosial di daerah.
Fraksi Demokrat juga menekankan bahwa Raperda ini harus mampu memperkuat sistem pelayanan kesejahteraan sosial, termasuk aspek rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan, dan perlindungan sosial. Dengan demikian, diharapkan kehadiran perda tersebut dapat menjawab berbagai persoalan sosial yang masih terjadi di tengah masyarakat Lombok Utara.
Pada Raperda tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, Fraksi Demokrat melihat adanya kebutuhan mendesak akan regulasi yang lebih kuat. Hal ini mengingat pesatnya perkembangan sektor perumahan di Lombok Utara yang belum sepenuhnya diimbangi dengan pengelolaan dan pengawasan yang optimal, terutama terkait penyerahan fasilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, terhadap Raperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa keberadaan perusahaan daerah harus berorientasi pada peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Profesionalisme dan kemandirian menjadi kunci utama dalam pengelolaannya.
Fraksi Demokrat juga mengingatkan bahwa perusahaan daerah tidak boleh terus-menerus bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, perubahan perda diharapkan menjadi momentum kebangkitan perusahaan daerah yang lebih profesional dan produktif.
Sebagai penutup, Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait substansi utama yang akan diatur dalam Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, mengingat kewenangan yang ada saat ini dinilai sudah cukup sebagai dasar pelaksanaan program.
Fraksi Partai Demokrat berharap seluruh Raperda yang dibahas dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi landasan kuat dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Lombok Utara.
Pewarta: Jaharuddin.S.Sos



0Komentar