Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Tim Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Sumbawa melaksanakan operasi gabungan dalam rangka pengawasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 9 hingga 10 Juni 2026 tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Labuhan Badas dan Kecamatan Alas Barat dengan melibatkan unsur Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Bea Cukai Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Operasi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal Kabupaten Sumbawa, serta Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko dan kios yang sebelumnya telah menjadi objek pengumpulan informasi. Dari hasil operasi ditemukan berbagai produk hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 761 bungkus produk hasil tembakau ilegal, yang terdiri dari 518 bungkus rokok ilegal dan 243 bungkus tembakau iris ilegal dari berbagai merek.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 15.108 batang rokok ilegal dan 3.660 gram tembakau iris ilegal tanpa pita cukai.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran produk hasil tembakau ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah dan memerlukan pengawasan secara berkelanjutan oleh seluruh pihak terkait.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
"Operasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Selain penindakan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami ketentuan yang berlaku," ujarnya pada Rabu, (10/06/2026).
Seluruh barang bukti hasil operasi selanjutnya diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Sumbawa untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Rokok Ilegal akan terus memperkuat pengawasan, sosialisasi, dan koordinasi lintas instansi guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Selama pelaksanaan kegiatan, operasi gabungan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Masyarakat juga menyampaikan harapan agar kegiatan pengawasan dan sosialisasi terkait rokok ilegal dapat terus dilakukan secara berkesinambungan. (Jhey)






0Komentar