Unggahan yang menyebut wartawan terima “uang haram” memicu laporan dari jurnalis dan organisasi media NTB. Polisi: akan diproses sesuai hukum.




Lombok Tengah, (postkotantb.com) – Polres Lombok Tengah resmi menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan itu menyasar pemilik akun Facebook “Mbk Mona” atas unggahan yang dinilai menyerang martabat profesi jurnalis di Nusa Tenggara Barat.

Laporan Diterima, Polisi Siap Proses
Kepala Bidang Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah wartawan dan pengurus organisasi media.  
“Kami telah menerima laporan dan akan segera diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/6/2026).

Isi Unggahan Jadi Sorotan
Laporan dilayangkan buntut unggahan akun “Mbk Mona” yang menuduh wartawan tidak profesional. Dalam tulisannya, pemilik akun menyebut jurnalis mendapat penghasilan dari sumber yang dianggap haram. 

Salah satu kutipan berbunyi:  
_“Lasing Mun wartawan loean lekak...ampokn meuk kepeng sekek berita jeri 4. Jeri wartawan loean kepeng haram kaken..berita sekedik tepebelek belekan.”_ 

Terjemahan bebas: _“Kalau wartawan kalian kerjanya jelek... cari uang dari berita cuma Rp4 ribu. Jadi wartawan kalian uangnya haram, berita sedikit dibesar-besarkan.”_

Unggahan itu memicu reaksi luas dari netizen serta kalangan wartawan di NTB. Para pelapor menilai tuduhan tersebut merendahkan profesi wartawan dan berpotensi masuk kategori fitnah yang melanggar hukum.

Harap Proses Transparan & Efek Jera
Perwakilan pengurus organisasi media yang turut melaporkan berharap proses hukum berjalan transparan. Tujuannya agar ada efek jera dan tidak terulang lagi serangan yang menyalahi kode etik serta merusak kepercayaan publik terhadap jurnalisme, sekalipun unggahannya sudah dihapus.

Status Penyidikan dan Imbauan Polisi
Hingga berita ini diturunkan, Polres Lombok Tengah belum mengumumkan status penyidikan lebih lanjut maupun langkah pembuktian yang akan diambil. Polisi mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan menyampaikan keluhan melalui jalur hukum jika merasa dirugikan. (red)