Mataram, (postkotantb.com) - Penanganan dugaan penyalahgunaan dana pada Unit Donor Darah (UDD) dan manajemen Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mulai meminta keterangan sejumlah pengurus PMI Lombok Barat terkait laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan aliran dana di lingkungan organisasi tersebut.

Tiga pengurus PMI Lombok Barat memenuhi panggilan penyidik Kejari Mataram pada Selasa (11/8/2026). Mereka adalah Kepala Markas PMI Lombok Barat Lalu Taufik Rahman, Sekretaris PMI Lombok Barat Sumaidi, serta Ketua Bidang Organisasi PMI Lombok Barat Samsul Hadi.

Diperiksa 8 Jam

Salah satu yang menjalani pemeriksaan cukup lama adalah Samsul Hadi. Ia diperiksa mulai pukul 09.00 WITA hingga 17.00 WITA.

Usai pemeriksaan, Samsul menyebut kedatangannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara.

“Hari ini saya melaksanakan kewajiban sebagai warga negara karena dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Mataram untuk dimintai keterangan,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Samsul, penyidik menanyakan seputar pengetahuannya terkait laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan atau penggelapan dana yang berkaitan dengan UDD dan Markas PMI Lombok Barat.

Pemeriksaan ini juga mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram nomor: Print-05/N.2.10/Fd.1/08/2026 tanggal 4 Agustus 2026, serta berkaitan dengan dokumen dan data tambahan yang dibutuhkan penyidik.

“Kurang lebih ada sekitar 14 pertanyaan. Pertanyaannya seputar pengetahuan saya terkait dana, alur dana dari PMI maupun UDD Lombok Barat, kemudian bagaimana struktur organisasi serta proses pengambilan keputusan di PMI Lombok Barat,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan sesuai dengan apa yang diketahuinya selama menjalankan tugas di PMI Lombok Barat. 
“Untuk hal-hal yang saya ketahui, saya sudah memberikan penjelasan kepada penyidik,” katanya.

*Masuk Tahap Permintaan Keterangan*
Selain aliran dana, penyidik juga mendalami mekanisme organisasi dan proses pengambilan keputusan di lingkungan PMI Lombok Barat, termasuk keterkaitan antara UDD dengan Markas PMI.

Samsul menyebut pemanggilan kali ini merupakan tahap lanjutan. Sebelumnya penyidik baru sebatas meminta dokumen dan keterangan awal.

“Kalau pemanggilan pertama lebih kepada permintaan data. Sekarang sudah masuk pada tahap permintaan keterangan,” ujarnya.

Ia tidak merinci materi pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman kasus kepada Kejari Mataram.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus ini merupakan bagian dari proses penyelidikan/penyidikan untuk mengungkap duduk perkara dugaan penyalahgunaan dana yang dilaporkan masyarakat.

Hingga saat ini, seluruh pihak yang dimintai keterangan masih berstatus sebagai pihak yang memberikan informasi kepada penyidik. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh. (Ramli Jamak)