Pelaku berinisial BR alias RAEN (26) diringkus Tim Opsnal Polsek Mataram bersama barang bukti HP dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi
Mataram, (postkotantb.com) – Aksi pencurian handphone dengan modus mepet kendaraan korban di Kota Mataram berhasil diungkap. Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap seorang pemuda berinisial BR alias RAEN (26) kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA di kediamannya di Karang Seme. Ia berprofesi sebagai buruh.
"Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial BR alias RAEN (26), beserta barang bukti HP hasil curian dan sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya," ujar AKP Amrozi, Jumat (28/8/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Banda Seraya, Lingkungan Griya Pagutan Indah, tepatnya di depan Studio Foto Habib Chalent Studio 3, Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram.
Saat itu korban, SAPIAH (57), warga Kelurahan Jempong Baru, tengah berhenti dengan sepeda motornya di pinggir jalan. Pelaku yang mengendarai Honda Vario Techno warna hijau kemudian memepet dari sisi kanan dan mengambil HP Realme C63 warna hijau dengan casing pink yang berada di laci kanan motor korban.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke arah timur Jalan Banda Seraya Pagutan. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta dan melaporkan ke SPKT Polsek Mataram.
Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melacak keberadaan pelaku. Hasilnya, BR alias RAEN berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Realme C63 warna hijau dengan casing pink dan satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hijau yang diduga digunakan saat beraksi.
"Terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Polsek Mataram mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membawa barang berharga di jalan raya, terutama saat berhenti di pinggir jalan, untuk meminimalisir peluang terjadinya aksi kejahatan. (Red)


0Komentar