Mataram, (postkotantb.com) — Pemerintah Kota Mataram bersama kepolisian dan sejumlah stakeholder mengevaluasi penerapan Rekayasa Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di Simpang 4 Rembiga. Evaluasi digelar melalui rapat koordinasi di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda NTB, Senin (31/08/2026).
Rapat dipimpin langsung Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol. Iman Pribadi Santoso, S.I.K. dan dihadiri Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Muhamad Puteh Rinaldi, S.I.K.,M.Sc., perwakilan pemerintah, instansi terkait, serta masyarakat.
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut penolakan sebagian warga sekitar terhadap skema MRLL. Sebelumnya, warga sempat membuka water barrier yang dipasang sebagai pembatas jalan.
“Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari reaksi penolakan beberapa masyarakat sekitar terkait MRLL di Simpang 4 Rembiga,” ujar Kompol Puteh usai rapat.
Jalur Dakota dan Adisucipto Tetap Satu Arah
Hasil rapat memutuskan sistem satu arah di Jalan Dakota dan Jalan Adisucipto tetap diberlakukan. Kepolisian akan mengawal penerapan kebijakan tersebut agar berjalan aman dan tertib.
Untuk memaksimalkan manfaat MRLL, pemerintah bersama stakeholder akan melakukan penyempurnaan fasilitas pendukung.
Beberapa poin perbaikan yang disepakati:
- Water barrier akan diganti dengan kerb sesuai standar
- Pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang lebih jelas
- Pelebaran mulut Simpang 4 Rembiga
- Pembangunan akses penyeberangan
bagi pejalan kaki
“Water barrier selanjutnya akan diganti dengan kerb sesuai standar yang berlaku. Pemerintah dan stakeholder terkait juga akan menyempurnakan beberapa hal yang masih kurang, seperti pemasangan rambu-rambu, pelebaran mulut Simpang 4 Rembiga, pembuatan akses penyeberangan dan hal lain yang dianggap perlu,” jelas Kompol Puteh.
Kajian terhadap arus lalu lintas di kawasan tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan rekayasa ini benar-benar mengurai kemacetan dan melancarkan kendaraan.
Polisi Siap Kawal Kebijakan
Kompol Puteh menegaskan peran kepolisian adalah mengawal kebijakan yang ditetapkan Pemkot Mataram. Polresta Mataram juga akan melakukan pengamanan dan pengawasan di lapangan.
Masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan sendiri seperti membongkar atau memindahkan pembatas jalan secara paksa. Jika pelanggaran terulang, polisi akan menindak sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk menghindari tindakan-tindakan yang melanggar tersebut, kami sangat berharap masyarakat bisa memahami dan mendukung apa yang sudah dirancang pemerintah demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tutupnya.
Dengan evaluasi dan penyempurnaan fasilitas, Pemkot dan kepolisian berharap MRLL di Simpang 4 Rembiga bisa berjalan lebih baik dan menjawab kebutuhan kelancaran lalu lintas serta kepentingan masyarakat. (Red)




0Komentar