Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea Cukai Sumbawa kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai sebagai upaya mencegah peredaran rokok ilegal. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pamasar, Kecamatan Maronge, Kamis (06/8/2026).
Sosialisasi menyasar para pedagang rokok, pemilik kios, pemilik toko, dan tokoh masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman terkait ketentuan cukai sekaligus mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang DBHCHT, serta SK Bupati Sumbawa Nomor 143 Tahun 2026 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Rokok Ilegal.
Temuan 23 Ribu Batang Jadi Alasan Pilih Maronge
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos,.menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengawasan hasil tembakau dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan rokok ilegal.
Koordinator kegiatan yang juga Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP, M. Sukarman, S.TP,. menyebut sosialisasi di Desa Pamasar adalah agenda keempat dari enam kegiatan yang direncanakan sepanjang 2026. Artinya realisasi program sudah mencapai sekitar 66 persen.
Pemilihan Kecamatan Maronge bukan tanpa sebab. Berdasarkan Operasi Gabungan sebelumnya, Tim Satgas menemukan 680 bungkus atau 23.368 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah tersebut.
“Temuan itu menjadi dasar kami untuk meningkatkan edukasi, khususnya kepada pelaku usaha yang menjual produk hasil tembakau,” jelas Sukarman.
Pedagang Diajak Jadi Mitra Pengawasan
Antusiasme peserta cukup tinggi. Ini tidak lepas dari koordinasi intensif antara Tim Satgas, Pemerintah Kecamatan Maronge, dan Pemerintah Desa Pamasar sebelum kegiatan.
Dalam sosialisasi, narasumber dari Kantor Bea Cukai Sumbawa bersama Satpol PP memberikan materi tentang ketentuan cukai, ciri-ciri rokok legal dan ilegal, serta sanksi hukum bagi yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Di akhir kegiatan, para peserta menyatakan siap bersinergi dengan Bea Cukai dan Satpol PP dengan memberikan informasi jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Turut hadir Kabid P2U Satpol PP, Sekretaris Camat Maronge, Kasi Waslu Satpol PP, Kepala Desa Pamasar, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Sumbawa, serta anggota Pranata Trantibum dan personel operasional Satpol PP.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP dan Bea Cukai berharap kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan ketentuan cukai semakin meningkat. Dengan begitu peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa dapat ditekan secara berkelanjutan melalui sinergi pemerintah dan masyarakat. (Jhey)




0Komentar