Mataram, (postkotantb.com) - Kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia di salah satu homestay di Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, resmi memasuki tahap penuntutan. Sat Reskrim Polresta Mataram telah melimpahkan 9 tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Selasa (28/07/2026). Penyerahan para tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Yogi Sukmana, S.H.
Kesembilan tersangka yang dilimpahkan berinisial MA, YA, M, SM, MA, EWZ, E, H, dan S. Dari jumlah tersebut, 3 orang berjenis kelamin perempuan dan 6 orang laki-laki.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M Si, melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., membenarkan pelimpahan tersebut.
“Alhamdulillah, kami bersama para penyidik telah merampungkan seluruh berkas perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Suranadi. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Mataram, kami menyerahkan para tersangka berikut barang bukti pada akhir Juli lalu,” ungkap Iptu Lalu Arfi, Jumat (08/08/2026).
Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan oleh kepolisian dinyatakan selesai. Penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa untuk dipersiapkan hingga ke persidangan.
Sebelumnya, untuk memperjelas duduk perkara, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram juga telah menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian. Dalam reka ulang itu, kesembilan tersangka memperagakan 35 adegan, sementara peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kini, berkas perkara berada di tangan Kejaksaan Negeri Mataram dan tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri. (Red)


0Komentar