Lombok Barat, (postkotantb.com) – Persoalan penyegelan Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, kembali menjadi perhatian. Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, meminta agar segel yang dipasang di kantor desa segera dibuka, karena pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti akibat persoalan klaim kepemilikan lahan.

Nurul Adha menilai, klaim kepemilikan terhadap lahan yang menjadi lokasi fasilitas publik harus diselesaikan melalui mekanisme dan pembuktian yang jelas, bukan dengan tindakan sepihak berupa penyegelan.

Hal itu disampaikan Nurul Adha saat menghadiri penyerahan bantuan program Rumah Layak Huni (MAHYANI) bersama Baznas Kabupaten Lombok Barat di Desa Kebon Ayu, Jumat (28/8/2026).

“Kalau disegel oleh yang mengatakan sebagai pemilik, itu harus melalui proses. Jadi saya minta supaya dibuka saja segelnya,” tegas Nurul Adha kepada wartawan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak menutup ruang bagi pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan untuk menyampaikan bukti kepemilikannya. Namun, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau memang yang mengklaim memiliki dan punya alat bukti, tidak ada yang berat buat kita. Tetapi kalau tidak punya bukti, tentu harus kita lihat bagaimana status aset atau fasilitas desa tersebut,” ujarnya.

Nurul Adha memastikan pemerintah daerah akan mempertemukan pihak yang melakukan penyegelan dengan Pemerintah Desa Kebon Ayu untuk mencari solusi terbaik.

“Kita akan undang untuk duduk bersama. Saya kira dengan duduk bersama, bisa ditemukan solusi bersama,” katanya.

Kades: Kami Bukan Tak Mau Buka Segel

Di sisi lain, Kepala Desa Kebon Ayu, Kasim, menyatakan pemerintah desa bukan tidak ingin membuka segel. Namun, pihaknya mengkhawatirkan munculnya persoalan baru apabila segel dibuka secara sepihak tanpa adanya penyelesaian bersama.

Menurut Kasim, persoalan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan bahkan telah beberapa kali dibahas untuk mencari jalan keluar.

“Kami sudah melalui proses panjang ini, Bunda. Sebelum kami membuka segel, supaya persoalan ini tidak membias kepada masyarakat dan keamanan masyarakat, kami mohon agar kami didudukkan bersama dengan pihak yang menyegel,” ungkap Kasim.

Ia menegaskan Kantor Desa Kebon Ayu merupakan fasilitas umum yang digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat. Karena itu, pemerintah desa tidak ingin mengambil langkah yang justru berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Kalau berbicara proses, ini sudah lama sekali. Bahkan sudah dua kali kita punya solusi-solusi. Untuk hari ini kami belum sanggup membuka sebelum kami didudukkan bersama dengan pihak yang menyegel,” ujarnya.

Wabup: Jangan Sampai Pelayanan Warga Terhenti

Nurul Adha kembali menekankan bahwa persoalan utama yang harus segera dipastikan adalah keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Ia meminta Pemerintah Desa Kebon Ayu memastikan lokasi pelayanan sementara apabila kantor desa belum dapat digunakan.

“Yang pertama harus dipastikan dulu tempat pelayanannya, Pak Kades. Untuk sementara di mana, supaya tidak terganggu. Karena masyarakat banyak hal yang harus dilayani di kantor desa,” katanya.

Selain persoalan pelayanan, Nurul Adha menyebut pemerintah daerah akan berupaya memperkuat pengamanan dan tata kelola aset pemerintah. Menurutnya, persoalan klaim terhadap aset pemerintah bukan hanya terjadi di satu lokasi sehingga membutuhkan penanganan secara menyeluruh.

“Kita mencoba fasilitasi. Salah satunya saya juga ke Pak Kajari untuk membantu kita dalam proses pengamanan dan pengelolaan aset, supaya tata kelola aset kita lebih baik,” jelasnya.

Ia berharap persoalan yang terjadi di Desa Kebon Ayu dapat segera menemukan titik temu dan tidak menjadi persoalan berkepanjangan.

“Jangan sampai masalah seperti ini terus-menerus terjadi dan akhirnya kita wariskan masalah. Saya kira harus cepat diselesaikan,” pungkas Nurul Adha. (Ramli Jamak)